Surat Edaran Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP 2026

Surat Edaran Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP 2026
Surat Edaran Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP 2026

Guspedia.com. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1081/B/H5/LP.01.00/2026 tertanggal 7 September 2026 tentang Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP.

Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia

Surat Edaran Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP 2026
Surat Edaran Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP 2026

Dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen telah menetapkan dan menyalurkan dana PIP Tahun 2026 bagi murid jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Paket A, Paket B, dan Paket C.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Daftar Surat Keputusan (SK) Penerima PIP sebagaimana terlampir merupakan murid jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dari hasil usulan Dinas Pendidikan, dan Pemangku Lainnya berdasarkan laporan aktivasi rekening dari bank penyalur cut off s.d. 31 Juli 2026.

2. Surat Keputusan (SK) Penerima PIP Tahun 2026, data murid penerima PIP, dan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Digital tersebut dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemendikdasmen.go.id) oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan.

3. Besaran dana bansos PIP yang diterima masing-masing murid penerima PIP sesuai dengan yang tertuang pada SK Penerima PIP.

4. Bank penyalur dana PIP Tahun 2026 untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C adalah Bank Negara Indonesia (BNI), dan untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C khusus wilayah Aceh adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).

5. Proses pemindahbukuan/transfer dana bansos PIP dari Rekening Penyalur atas nama Puslapdik ke Rekening Penerima atas nama murid oleh bank penyalur akan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 14 September 2026.

6. Proses pencairan/penarikan dana bansos PIP dapat dilakukan mulai tanggal 15 September 2026.

7. Penarikan dana PIP dilakukan secara langsung oleh murid/orang tua/wali atau secara kuasa sesuai dengan prosedur/ketentuan yang berlaku pada bank Hal ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah beserta perubahannya.

8. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar menyampaikan informasi penyaluran dana PIP Tahun 2026 dan menginstruksikan kepala satuan pendidikan agar meneruskan informasi penyaluran dana PIP tersebut kepada murid/orang tua/wali penerima PIP bahwa dana PIP sudah siap untuk dicairkan.

9. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/satuan pendidikan diharapkan aktif memantau dan mendorong proses pencairan dana PIP di wilayah masing-masing agar tertib, lancar, serta tidak terjadi adanya pemotongan dana PIP

Surat Edaran Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2026 tersebut selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *