Buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial

Buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial
Buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial

Guspedia.com. Komisi Nasional Disabilitas, Kementerian Sosial RI telah menerbitkan Buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial (Dari Pemahaman Keagamaan Menuju Pemenuhan Hak dan Keadilan Sosial).

Buku ini memberikan panduan jelas dan operasional: mulai dari tata ibadah saat kondisi gangguan psikis, hak menikah, pendampingan spiritual hingga adab masyarakat memperlakukan penyandang disabilitas. Dengan demikian, fikih bukan hanya bicara hukum, tetapi hadir sebagai ruang pemulihan, penguatan martabat, dan penyertaan sosial.

Buku ini sekaligus membuka jalan melatih para kiai, ustaz, nyai, imam masjid, penyuluh agama, serta tokoh keagamaan lain mengenai perspektif inklusi, rahmah, dan keadilan dalam Islam agar khutbah, tausiyah, dakwah dan pendekatan pemulihan yang diterapkan ikut membangun empati, bukan stigma.

Jenis Pustaka : Non Fiksi

Tahun Terbit : 2026

Kelompok Pembaca : Semua Umur

Buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial
Buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial

SINOPSIS

Pengarang : Komisi Nasional Disabilitas, Kementerian Sosial RI, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM), NU, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Pusat Rehabilitasi YAKKUM, melalui Program INKLUSI

Penyandang Disabilitas Mental Psikososial (PDMP) masih menghadapi berbagai bentuk stigma, diskriminasi, pengucilan sosial, hingga pelanggaran hak dasar dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, dan bernegara.

Berangkat dari kondisi tersebut, buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial hadir sebagai ikhtiar menghadirkan perspektif fikih yang lebih inklusif, berkeadilan, dan selaras dengan perkembangan ilmu kesehatan jiwa serta prinsip hak asasi manusia.

Buku ini menegaskan bahwa fikih tidak boleh menjadi alat yang membatasi kehidupan seseorang hanya karena pengalaman gangguan mental psikososial yang pernah dialami.

Sebaliknya, fikih harus menjadi jembatan kemanusiaan yang memuliakan martabat manusia, memperkuat kapasitas individu, serta memastikan setiap orang memperoleh hak spiritual, sosial, hukum, dan kewarganegaraan secara setara.

Konsep-konsep klasik mengenai gangguan akal direkontekstualisasikan dengan pemahaman ilmiah modern yang melihat kondisi psikososial sebagai spektrum yang dapat berubah, pulih, dan berkembang sesuai dukungan yang diterima.

Salah satu gagasan utama dalam buku ini adalah penguatan kapasitas hukum PDMP melalui pendekatan Supported Decision-Making (dukungan pengambilan keputusan), menggantikan paradigma lama Substituted Decision-Making yang cenderung mencabut otonomi individu.

Pendekatan ini menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang tetap memiliki hak untuk menentukan pilihan hidupnya dengan dukungan yang sesuai.

Selain membahas aspek kapasitas hukum, buku ini juga memberikan panduan komprehensif mengenai berbagai persoalan ibadah, sosial-ekonomi, perkawinan, waris, hingga kebijakan publik yang berkaitan dengan penyandang disabilitas mental psikososial.

Prinsip utama yang diusung adalah bahwa syariat hadir untuk memberikan kemudahan, menjaga keselamatan jiwa, dan menghilangkan kesulitan, bukan menambah beban atau memperkuat stigma.

Lebih jauh, buku ini menekankan pentingnya kolaborasi tiga pilar utama, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga menjadi ruang pertama penerimaan dan dukungan; masyarakat bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang inklusif dan bebas diskriminasi; sedangkan negara wajib menjamin layanan kesehatan jiwa, perlindungan hukum, aksesibilitas, serta kebijakan yang menghormati hak-hak penyandang disabilitas.

Melalui pendekatan yang memadukan nilai-nilai Islam, ilmu kesehatan jiwa, dan perspektif hak asasi manusia, Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial diharapkan menjadi rujukan penting bagi keluarga, ulama, penyuluh agama, akademisi, tenaga kesehatan, penegak hukum, pembuat kebijakan, serta masyarakat luas dalam mewujudkan Indonesia yang lebih inklusif, adil, dan berkeadaban. Tidak boleh ada lagi seseorang yang kehilangan hak, martabat, dan kesempatan hidup hanya karena kondisi mental psikososial yang dialaminya

File buku Buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial dapat di unduh pada link beriku : https://bit.ly/4giyBHh

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *