Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Pendidikan PAUD Dikdasmen

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Pendidikan PAUD Dikdasmen
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Pendidikan PAUD Dikdasmen

Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen).

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Standar Tenaga Pendidikan PAUD Dikdasmen diterbitkan dengan menimbang :

1. bahwa untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah, diperlukan standar tenaga kependidikan sebagai acuan dalam mewujudkan tenaga kependidikan yang kompeten, profesional, dan berintegritas guna mendukung layanan pendidikan yang bermutu serta pencapaian hasil belajar murid;

2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;

3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Pendidikan PAUD Dikdasmen
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Pendidikan PAUD Dikdasmen

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Pendidikan PAUD Dikdasmen diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang -Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah   Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan      (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 375).

Ketentuan Umum

Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Pendidikan PAUD Dikdasmen.

1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

2. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

3. Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan

4. Sertifikat Kompetensi adalah dokumen pengakuan keahlian pada bidang tertentu yang diberikan kepada Tenaga Kependidikan dari pelatihan dan/atau Uji Kompetensi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

5. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

6. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis

7. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis

Komponen Standar Tenaga Kependidikan

Standar Tenaga Kependidikan terdiri atas standar Pendidik dan standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik. Standar Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Murid.

Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi  dalam  melaksanakan  administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan

Standar Pendidik

Pendidik harus memenuhi standar. Pendidik sebagaimana dimaksud terdiri atas:

1. guru;

2. konselor;

3. tutor;

4. instruktur;

5. pamong belajar;

6. Pendidik PAUD; dan

7. Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.

Pendidik melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Guru menjalankan tugas Pendidik dengan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Murid pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal serta tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Konselor menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan pelayanan konseling melalui pembimbingan kepada murid.
  • Tutor menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan bantuan belajar kepada Murid dalam proses pembelajaran pendidikan nonformal.
  • Instruktur menjalankan tugas Pendidik dengan melatih dan mengembangkan kompetensi teknis Murid pada sekolah menengah kejuruan/ madrasah aliyah
  • Pamong belajar melaksanakan tugas sebagai Pendidik dengan mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program pembelajaran, memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran, mengevaluasi program pembelajaran masyarakat, dan mendampingi Murid setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.
  • Pendidik PAUD smenjalankan tugas Pendidik dengan merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan dan pengasuhan Murid pada satuan PAUD nonformal.
  • Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya mencakup praktisi atau profesional yang terlibat dalam pembelajaran di Satuan Pendidikan.

Standar Pendidik terdiri atas kualifikasi dan kompetensi. Kualifikasi sebagaimana dimaksud merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh Pendidik yang dibuktikan dengan ijazah; atau ijazah dan Sertifikat. Kompetensi sebagaimana dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Kualifikasi Pendidik

  • Kualifikasi bagi guru paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat)/S-1 (strata satu) terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dan memiliki sertifikat
  • Kualifikasi sebagi konselor paling rendah S-1 (strata satu) bimbingan konseling, psikologi, atau bidang ilmu yang relevan dan memiliki sertifikat.
  • Kualifikasi bagi tutor dan Pendidik PAUD paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat)/S-1 (strata satu) terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi,
  • Kualifikasi bagi instruktur paling rendah jenjang 4 (empat) pada kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
  • Kualifikasi bagi pamong belajar paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat)/S-1 (strata satu) terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Kompetensi Pendidik

1. Kompetensi pedagogik

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada Murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan.

Kompetensi pedagogik bagi Pendidik meliputi kemampuan:

  • merancang dan memfasilitasi pengalaman belajar Murid yang mendorong pemahaman konseptual, penerapan kontekstual, dan refleksi bermakna terhadap proses pembelajaran;
  • melaksanakan pembelajaran yang responsif terhadap keragaman Jatar belakang, kebutuhan, dan potensi Murid melalui berbagai model pembelajaran;
  • menciptakan proses pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan;
  • membimbing Murid pada pembentukan sikap dan perilaku yang mendasarkan diri pada nilai kebenaran, keluhuran martabat manusia, tatanan hidup sosial yang tertib, damai, dan penuh rasa hormat;
  • mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi secara kritis dan kreatif dalam pembelajaran untuk memperluas akses, memperdalam pemahaman, dan mendukung literasi digital Murid;
  • menerapkan strategi   pembelajaran atau pembimbingan yang sesuai karakteristik Murid dengan memanfaatkan sumber belajar dan mempertimbangkan potensi lingkungan dan kearifan lokal; dan
  • melaksanakan asesmen untuk mengetahui kebutuhan belajar, memberikan umpan batik, dan mengukur hasil belajar berkesinambungan dan reflektif.

Selain kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud, pamong belajar juga memiliki kemampuan mengelola pembelajaran pendidikan nonformal yang fleksibel, inklusif, dan berbasis teknologi bagi tutor, narasumber teknis, dan Pendidik PAUD dalam:

  • merencanakan pembelajaran pendidikan nonformal;
  • melaksanakan strategi pembelajaran pendidikan nonformal;
  • merancang media pembelajaran pendidikan nonformal;
  • membangun lingkungan belajar yang kondusif pada pendidikan nonformal; dan
  • melaksanakan asesmen, umpan batik, dan refleksi untuk perbaikan pembelajaran pendidikan nonformal.

2. Kompetensi kepribadian

Kompetensi kepribadian adalah  kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi Murid, lingkungan, dan masyarakat, yang ditunjukkan dengan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta kebiasaan melakukan refleksi diri dalam pembelajaran.

Kompetensi kepribadian bagi Pendidik meliputi kemampuan:

  • menampilkan perilaku etis dan keteladanan yang mencerminkan kematangan  spiritual, moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman;
  • melakukan refleksi diri secara berkesinambungan, mengembangkan pola pikir bertumbuh, serta belajar sepanjang hayat untuk peningkatan kualitas diri; dan
  • mengambil keputusan dan bertindak secara konsisten dalam mengembangkan potensi dan budaya belajar.

Selain kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud, pamong belajar juga memiliki kemampuan mengambil keputusan dan bertindak secara konsisten dalam mengembangkan potensi dan budaya belajar tutor, narasumber teknis, dan Pendidik PAUD.

3. Kompetensi sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dan efisien dengan Murid, sesama Pendidik, orang tuafwali Murid, masyarakat dalam pengembangan pembelajaran yang berpusat pada Murid dan pengembangan profesi.

Kompetensi sosial bagi Pendidik meliputi kemampuan:

  • berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif secara lisan, tulisan, danjatau isyarat dengan memperhatikan kebutuhan Murid;
  • menghargai keragaman dan berkolaborasi dengan Murid, sesama Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, orang tuajwali Murid, dan masyarakat dalam meningkatkan mutu pembelajaran; dan
  • berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan/ atau komunitas pembelajaran untuk pengembangan diri dan peningkatan kualitas praktik pendidikan.

Selain kompetensi sosial sebagaimana dimaksud, pamong belajar juga memiliki kemampuan berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif secara lisan, tulisan, dan/atau isyarat dengan memperhatikan keragaman dan kebutuhan belajar

4. Kompetensi profesional

Kompetensi profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual. Kompetensi profesional bagi Pendidik meliputi kemampuan:

  • menguasai tujuan pendidikan nasional dan t uan Satuan Pendidikan;
  • menguasai disiplin materi/muatan ilmu sesuai dengan pembelajaran atau pembimbingan yang diampu;
  • memahami potensi dan kebutuhan belajar Murid berdasarkan karakteristik materi pembelajaran atau pembimbingan dan konteks lokal;
  • memahami, menerapkan, dan mengembangkan kurikulum secara adaptif dan kontekstual sesuai perkembangan zaman; dan
  • mengembangkan praktik profesional pendidikan secara konseptual, empiris, kreatif, dan inovatif.

Selain kompetensi profesional sebagaimana dimaksud :

  • konselor menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling serta memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan pemahaman tentang perkembangan fisiologis, psikologis, dan perilaku konseli;
  • tutor menguasai keilmuan yang relevan untuk memberikan bantuan belajar dan mengembangkan kemandirian belajar bagi Murid;
  • instruktur menguasai keilmuan yang relevan dengan wawasan kejuruan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penerapannya dalam dunia kerja;
  • guru pada Satuan Pendidikan khusus menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip layanan pendidikan khusus yang berpusat pada kondisi dan kebutuhan Murid penyandang disabilitas;
  • guru pendidikan khusus pada unit layanan disabilitas atau Satuan Pendidikan yang memberikan layanan pendidikan bagi Murid penyandang disabilitas menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip layanan pendidikan khusus yang berpusat pada kondisi dan kebutuhan Murid penyandang disabilitas danjatau membimbing atau mendampingi guru lainnya;
  • guru pada satuan PAUD jalur pendidikan formal dan Pendidik PAUD menguasai pengembangan muatan pembelajaran yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini; dan
  • Pendidik PAUD pada taman penitipan anak menguasai pengembangan muatan pembelajaran yang mendukung dan sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini serta menguasm kemampuan pengasuhan.

Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Tenaga Kependidikan selain Pendidik harus memenuhi standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik. Tenaga Kependidikan selain Pendidik terdiri atas:

1. pengawas sekolah;

2. penilik;

3. kepala Satuan Pendidikan;

4. tenaga perpustakaan;

5. tenaga laboratorium;

6. tenaga administrasi;

7. operator data Satuan Pendidikan; dan

8. Tenaga Kependidikan selain Pendidik

Pengawas sekolah bertugas melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan

Penilik bertugas untuk melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada Satuan Pendidikan

Kepala Satuan Pendidikan bertugas memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan formal danfatau nonformal.

Tenaga perpustakaan bertugas mengelola perpustakaan pada Satuan Pendidikan.

Tenaga laboratorium bertugas mengelola laboratorium pada Satuan

Tenaga administrasi bertugas mengelola administrasi pada Satuan Pendidikan.

Operator data Satuan Pendidikan bertugas melaksanakan kegiatan layanan operasional yang meliputi kegiatan penghimpunan, penginputan, pemutakhiran, verifikasi, dan sinkronisasi data pendidikan melalui sistem informasi untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya terdiri atas:

a. psikolog;

b. teknisi sumber belajar;

c. teknisi pembelajaran praktik;

d. pekerja sosial pendidikan;

e. terapis; dan

f. tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada Satuan Pendidikan.

Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik terdiri atas kualifikasi dan kompetensi. Kualifikasi sebagaimana dimaksud pmerupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh Tenaga Kependidikan selain Pendidik yang dibuktikan dengan ijazah atau ijazah dan Sertifikat. Kompetensi sebagaimana dimaksud meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan kepribadian.

Kualifikasi bagi pengawas sekolah sebagai berikut paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat)/S-1 (strata satu) terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dan memiliki sertifikat.

Kualifikasi bagi penilik paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat)/S-1 (strata satu) terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Kualifikasi bagi kepala Satuan Pendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat)/S-1 (strata satu) terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidik untuk kepala Satuan Pendidikan jalur pendidikan formal.

Kualifikasi bagi tenaga perpustakaan paling rendah D-Ill (diploma tiga) di bidang ilmu Perpustakaan dan informasi atau paling rendah D-Ill (diploma tiga) bidang lain yang sudah memperoleh sertifikat pendidikan dan pelatihan di bidang ilmu perpustakaan dan informasi dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Kualifikasi bagi tenaga laboratorium paling rendah lulusan Satuan Pendidikan jenjang pendidikan menengah dan memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.

Kualifikasi bagi tenaga administrasi paling rendah lulusan Satuan Pendidikan jenjang pendidikan menengah dan memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya,

Kualifikasi bagi operator data Satuan Pendidikan paling rendah lulusan Satuan Pendidikan jenjang pendidikan menengah dan memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.

Kualifikasi bagi psikolog paling rendah pendidikan profesi dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Kualifikasi bagi teknisi sumber belajar paling rendah lulusan Satuan Pendidikan jenjang pendidikan menengah dan memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.

Kualifikasi bagi teknisi pembelajaran praktik paling rendah lulusan Satuan Pendidikan jenjang pendidikan menengah dan memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.

Kualifikasi bagi pekerja sosial pendidikan paling rendah lulusan Satuan Pendidikan jenjang pendidikan menengah dan memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.

Kualifikasi bagi terapis paling rendah D-Ill (diploma tiga) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Kompetensi Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

1. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian smerupakan kemampuan personal yang mencerminkan perilaku berintegritas, bertanggung jawab, kematangan spiritual, moral, dan emosional dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan dan/ atau layanan Satuan Pendidikan.

2. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial adalah kemampuan membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis dengan warga Satuan Pendidikan dan masyarakat dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan danjatau layanan Satuan Pendidikan.

3. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis dalam mendukung kualitas pengelolaan kegiatan dan/ atau layanan sesuai peran, tugas, dan tanggung jawabnya di Satuan Pendidikan.

Ketentuan Peralihan

Tutor dan Pendidik PAUD yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sebagai Pendidik dan harus memenuhi kualifikasi akademik spaling lambat 9 (sembilan) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Tenaga Kependidikan selain Pendidik yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sebagai Tenaga Kependidikan selain Pendidik dan harus memenuhi kualifikasi paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Ketentuan Penutup

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan  Menengah  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2025 Nomor 895), dicabut dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Salinan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Pendidikan PAUD Dikdasmen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *