Guspedia.com. Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Sesjen Kemenag Nomor 9 Tahun 20206 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag.
SE Sesjen Kemenag tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag diterbitkan dengan beberapa bertimbangan berikut.
1. Untuk mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang murid secara optimal.
2. Penggunaan gawai yang tidak tepat selama di satuan pendidikan berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi sosial antarmurid, dan meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital.
3. Perlu pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan pada Kementerian Agama agar tidak terjadi penyalahgunaan penggunaan gawai sebagai sarana pembelajaran.

Tujuan
Surat edaran ini bertujuan :
1. menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman;
2. meningkatkan konsentrasi belajar;
3. meningkatkan interaksi sosial antarmurid;
4. melindungi murid dari dampak penggunaan gawai yang tidak tepat;
5, membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab; dan
6. mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring Tahun 2025-2029.
6. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Isi Surat Edaran
Pembatasan dan pengawasan penggunaan gawai dan internet di lingkungan satuan pendidikan dengan :
1. larangan murid menggunakan HP di satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk pembelajaran;
2. penggunaan HP hanya diberbolehkan sebelum/sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas;
3. larangan guru/tenaga kependidikan memakai HP selama kegiatan pembelajaran berlangsung;
4. melarang:
- mengakses, menyimpan, menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan seluruh konten yang membahayakan anak;
- mengambil, menyimpan. atau mengunggah foto/video yang melanggar privasi atau martabat peserta didik/guru tanpa izin;
- melakukan transaksi pinjaman online, perjudian online, atau aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
5. penyediaan sarana dan informasi dengan :
- menyediakan loker/box penyimpanan HP di tiap kelas atau ruang guru;
- guru atau wali kelas berhak mengumpulkan HP pada awal pelajaran dan dikembalikan saat pulang dalam keadaan mati/mode pesawat;
- satuan pendidikan menyediakan hotline resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak dengan orangtua.
6. kegiatan administrasi yang membutuhkan HP dan internet dilakukan di luar jam mengajar;
7. melakukan sosialisasi penggunaan HP dan internet sehat kepada orangtua/wali peserta didik;
8. membuat dan memasang poster/imbauan larangan penggunaan HP;
9. memasukan kebijakan ini ke dalam tata tertib di Satuan Pendidikan tanpa unsur kekerasan;
10. murid dan orangtua/wali wajib menaati dan mendukung penuh pelaksanaan tata tertib yang telah ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
11. memberikan sanksi edukatif dan proporsional kepada pihak yang melanggar kebijakan.
Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 9 Tahun 20206 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
