Kepdirjen Pendis Nomor 7566 Tahun 2026 tentang Juknis Bantuan Dosen Non ASN pada Ma’had Aly Tahun 2026

Kepdirjen Pendis Nomor 7566 Tahun 2026 tentang Juknis Bantuan Dosen Non ASN pada Ma'had Aly Tahun 2026
Kepdirjen Pendis Nomor 7566 Tahun 2026 tentang Juknis Bantuan Dosen Non ASN pada Ma'had Aly Tahun 2026

Guspedia.com. Berikut adalah Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Dosen Non ASN pada Ma’had Aly Tahun 2026. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7566 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara Pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Juknis Bantuan Dosen Non ASN pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan  Dosen Ma’had Aly, Pemerintah perlu memberikan insentif sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal kesatu Keputusan Menteri Agama Nomor 1034 Tahun 2026 tentang Insentif Bagi Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara Pada Ma’had Aly maka perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian insentif bagi dosen Ma’had Aly;

c. bahwa demi menjaga ketertiban administrasi yang efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara Pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara Pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026;

Kepdirjen Pendis Nomor 7566 Tahun 2026 tentang Juknis Bantuan Dosen Non ASN pada Ma'had Aly Tahun 2026
Kepdirjen Pendis Nomor 7566 Tahun 2026 tentang Juknis Bantuan Dosen Non ASN pada Ma’had Aly Tahun 2026

Isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7566 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara Pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026.

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara Pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Bantuan Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara Pada Ma’had Aly Tahun Anggaran
2026.

KETIGA : Bantuan Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara Pada Ma’had Aly dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2026.

KEEMPAT : Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2026.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan insentif dosen bukan aparatur sipil negara pada Ma’had Aly agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.

2. Tujuan

Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian insentif dosen.

Pengertian Umum

Beberapa pengertian umum di dalam petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut.

1. Insentif Dosen Ma’had Aly, yang selanjutnya disebut Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada Dosen Ma’had Aly.

2. Dosen adalah dosen pada Ma’had Aly yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Mahasantri pada Ma’had Aly.

3. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Ma’had Aly adalah satuan Pendidikan Pesantren jenjang Pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.

5. Penerima Insentif adalah Dosen pada Ma’had Aly yang ditetapkan melalui surat Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai sebagai penerima Bantuan.

6. Education Management Information System, yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem pengelolaan data pokok pendidikan Islam yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara periodik.

7. Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren yang selanjutnya disebut SIKAP adalah aplikasi pendataan tenaga pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Persyaratan Penerima Insentif

1. Berstatus Dosen Non ASN yang ber Home Base pada Ma’had Aly yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Lembaga/Yayasan/Ma’had Aly tentang Pengangkatan Dosen Ma’had Aly.

2. Membuat Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Mudir Ma’had Aly, dapat dibuat secara kolektif untuk semua dosen (Format terlampir).

3. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang ditanda tangani oleh Pemohon (Format terlampir).

4. Melengkapi data riwayat hidup pada SIKAP.

5. Melampirkan Ijazah Terakhir.

6. Aktif dan telah melaksanakan tugas mengajar yang dibuktikan dengan Surat tugas mengajar/SK dari Ma’had Aly dan di lampirkan mata kuliah yang diampu.

7. Terdaftar di EMIS dan sudah BAP/Berita Acara Pendataan.

8. Tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen dan/atau tunjangan lain yang sejenis dengan membuat surat pernyataan bermaterai (Format terlampir).

9. Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari anggaran pemerintah

10. Melampirkan karya ilmiah, baik artikel ataupun monograf (buku), terakreditasi jurnal atau buku ber ISBN, atau draf buku untuk diterbitkan ber ISBN atau artikel yang tersubmit jurnal terakreditasi.

11. Ditetapkan sebagai penerima insentif melalui surat keputusan  pejabat pembuat komitmen yang disahkan oleh kuasa pengguna anggaran.

Nominal dan Sistem Pemberian Insentif.

1. Insentif diberikan kepada Dosen Ma’had Aly dengan alokasi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/bulan/orang,

2. Pemberian Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ma’had Aly dibebankan anggarannya pada (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2026.

3. Pemberian insentif didasarkan atas kuota yang disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia.

Kepdirjen Pendis Nomor 7566 Tahun 2026 tentang Juknis Bantuan Insentif Dosen Non ASN pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *