Daftar 106 Jenis Pekerjaan yang Dapat Dicantumkan di KTP Mulai Tahun 2026

Jenis Pekerjaan yang Dapat Dicantumkan di KTP Tahun 2026
Jenis Pekerjaan yang Dapat Dicantumkan di KTP Tahun 2026

Guspedia.com. Mulai tahun 2026 ini, sebanyak 106 jenis pekerjaan resmi dapat dicantumkan dalam kolom pekerjaan pada dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis daftar jenis pekerjaan yang dicantumkan pada KTP ini melalui akun resminya dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.

Daftar tersebut mencakup spektrum pekerjaan yang lebih luas, mulai dari jabatan tertinggi negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, hingga profesi seperti Paranormal, Paraji, dan Tabib. KTP (Kartu Tanda Penduduk) sendiri adalah dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh warga negara berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah. Dengan demikian, warga negara yang sudah memenuhi ketentuan umur, diwajibkan untuk membuat KTP sebagai tanda identitas diri.

Kemendagri mengelompokkan pekerjaan dalam daftar itu ke berbagai sektor. Sektor pertanian mencakup Petani/Pekebun, Peternak, Nelayan/Perikanan, hingga turunannya seperti Buruh Tani/Perkebunan dan Buruh Nelayan/Perikanan. Di sektor jasa dan perdagangan, tersedia pilihan Wiraswasta, Pedagang, Sopir, Juru Masak, hingga Chef.

Profesi keagamaan juga masuk daftar, antara lain Imam Masjid, Pendeta, Pastor, Ustadz/Mubaligh, Biarawati, Biarawan, Uskup, Pandita, Pinandita, Bhikkhu, Xueshi, Wenshi, dan Jiaosheng. Jabatan politik dan pemerintahan turut tercantum lengkap dari Presiden, Wakil Presiden, anggota kabinet, gubernur, bupati, wali kota, hingga anggota DPRD kabupaten/kota.

Terdapat beberapa informasi penting yang tersimpan di dalam KTP, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga kolom jenis pekerjaan sebagai cerminan status profesional pemiliknya. Pemerintah memberi perhatian serius dalam pendataan identitas penduduk,  termasuk meneliti profesi atau pekerjaan penduduk. Hal ini penting dilakukan agar data kependudukan tetap sinkron dengan realita pemilik KTP.

Dengan demikian, warga negara yang akan membuat KTP diminta untuk tidak asal dalam mengisi kolom tersebut dan wajib merujuk pada daftar yang telah ditetapkan Dirjen Dukcapil. Pentingnya ketepatan data ini akan sangat terasa ketika masyarakat hendak mengakses berbagai layanan publik maupun keperluan di sektor perbankan. Validitas informasi pekerjaan menjadi penentu kelancaran proses administrasi, seperti verifikasi hingga penentuan kelayakan penerimaan bantuan sosial.

Menindaklanjuti hal tersebut, melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 pemerintah secara tegas mengimbau warga melakukan audit mandiri terhadap dokumen kependudukannya. Pastikan kolom pekerjaan tidak dibiarkan kosong atau mengandung kesalahan tulis agar tidak menghambat urusan administrasi di kemudian hari.

Hal ini adalah upaya negara dalam menciptakan sistem basis data kependudukan nasional yang modern dan akurat. Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam memperbarui data, pemerintah dapat mengambil kebijakan publik yang lebih tepat sasaran sesuai dengan keragaman profesi yang ada.

Daftar 106 Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan e-KTP

Berikut adalah daftar 106 jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan pada pembuatan e-KTP mulai tahun 2026.

  1. Belum/Tidak Bekerja
  2. Mengurus Rumah Tangga
  3. Pelajar/Mahasiswa
  4. Pensiunan
  5. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  6. Tentara Nasional Indonesia
  7. Kepolisian RI (POLRI)
  8. Perdagangan
  9. Petani/Pekebun
  10. Peternak
  11. Nelayan/Perikanan
  12. Industri
  13. Konstruksi
  14. Transportasi
  15. Karyawan Swasta
  16. Karyawan BUMN
  17. Karyawan BUMD
  18. Karyawan Honorer
  19. Buruh Harian Lepas
  20. Buruh Tani/Perkebunan
  21. Buruh Nelayan/Perikanan
  22. Buruh Peternakan
  23. Pembantu Rumah Tangga
  24. Tukang Cukur
  25. Tukang Listrik
  26. Tukang Batu
  27. Tukang Kayu
  28. Tukang Sol Sepatu
  29. Tukang Las/Pandai Besi
  30. Tukang Jahit
  31. Tukang Gigi
  32. Penata Rias
  33. Penata Busana
  34. Penata Rambut
  35. Mekanik
  36. Seniman
  37. Tabib
  38. Paraji
  39. Perancang Busana
  40. Penerjemah
  41. Imam Masjid
  42. Pendeta
  43. Pastor
  44. Wartawan
  45. Ustadz/Mubaligh
  46. Juru Masak
  47. Promotor Acara
  48. Anggota DPR-RI
  49. Anggota DPD
  50. Anggota BPK
  51. Presiden
  52. Wakil Presiden
  53. Anggota Mahkamah Konstitusi
  54. Anggota Kabinet/Kementerian
  55. Duta Besar/Kepala Perwakilan
  56. Gubernur
  57. Wakil Gubernur
  58. Bupati
  59. Wakil Bupati
  60. Walikota
  61. Wakil Walikota
  62. Anggota DPRD Provinsi
  63. Anggota DPRD Kab/Kota
  64. Dosen
  65. Guru
  66. Pilot
  67. Pengacara
  68. Notaris
  69. Arsitek
  70. Akuntan
  71. Konsultan
  72. Dokter
  73. Bidan
  74. Perawat
  75. Apoteker
  76. Psikiater/Psikolog
  77. Penyiar Televisi
  78. Penyiar Radio
  79. Pelaut
  80. Peneliti
  81. Sopir
  82. Pialang
  83. Paranormal
  84. Pedagang
  85. Perangkat Desa
  86. Kepala Desa
  87. Biarawati
  88. Wiraswasta
  89. Artis
  90. Atlet
  91. Chef
  92. Manajer
  93. Tenaga Tata Usaha
  94. Operator
  95. Pekerja Pengolahan/Kerajinan
  96. Teknisi
  97. Asisten Ahli
  98. Gembala
  99. Uskup
  100. Biarawan
  101. Pandita
  102. Pinandita
  103. Bhikkhu
  104. Xueshi
  105. Wenshi
  106. Jiaosheng

Salah satu pertanyaan yang ramai di kolom komentar unggahan Dukcapil adalah soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mengacu UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 49 Tahun 2018, PPPK merupakan bagian dari ASN. Karena itu, PPPK berhak menuliskan “ASN” pada kolom pekerjaan di dokumen kependudukan. Kemendagri menegaskan kolom pekerjaan harus diisi dengan benar. Data yang akurat memengaruhi akses layanan pemerintah dan perbankan.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *