Guspedia.com. Mulai tahun 2026 ini, sebanyak 106 jenis pekerjaan resmi dapat dicantumkan dalam kolom pekerjaan pada dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis daftar jenis pekerjaan yang dicantumkan pada KTP ini melalui akun resminya dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.
Daftar tersebut mencakup spektrum pekerjaan yang lebih luas, mulai dari jabatan tertinggi negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, hingga profesi seperti Paranormal, Paraji, dan Tabib. KTP (Kartu Tanda Penduduk) sendiri adalah dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh warga negara berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah. Dengan demikian, warga negara yang sudah memenuhi ketentuan umur, diwajibkan untuk membuat KTP sebagai tanda identitas diri.
Kemendagri mengelompokkan pekerjaan dalam daftar itu ke berbagai sektor. Sektor pertanian mencakup Petani/Pekebun, Peternak, Nelayan/Perikanan, hingga turunannya seperti Buruh Tani/Perkebunan dan Buruh Nelayan/Perikanan. Di sektor jasa dan perdagangan, tersedia pilihan Wiraswasta, Pedagang, Sopir, Juru Masak, hingga Chef.
Profesi keagamaan juga masuk daftar, antara lain Imam Masjid, Pendeta, Pastor, Ustadz/Mubaligh, Biarawati, Biarawan, Uskup, Pandita, Pinandita, Bhikkhu, Xueshi, Wenshi, dan Jiaosheng. Jabatan politik dan pemerintahan turut tercantum lengkap dari Presiden, Wakil Presiden, anggota kabinet, gubernur, bupati, wali kota, hingga anggota DPRD kabupaten/kota.
Terdapat beberapa informasi penting yang tersimpan di dalam KTP, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga kolom jenis pekerjaan sebagai cerminan status profesional pemiliknya. Pemerintah memberi perhatian serius dalam pendataan identitas penduduk, termasuk meneliti profesi atau pekerjaan penduduk. Hal ini penting dilakukan agar data kependudukan tetap sinkron dengan realita pemilik KTP.

Dengan demikian, warga negara yang akan membuat KTP diminta untuk tidak asal dalam mengisi kolom tersebut dan wajib merujuk pada daftar yang telah ditetapkan Dirjen Dukcapil. Pentingnya ketepatan data ini akan sangat terasa ketika masyarakat hendak mengakses berbagai layanan publik maupun keperluan di sektor perbankan. Validitas informasi pekerjaan menjadi penentu kelancaran proses administrasi, seperti verifikasi hingga penentuan kelayakan penerimaan bantuan sosial.
Menindaklanjuti hal tersebut, melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 pemerintah secara tegas mengimbau warga melakukan audit mandiri terhadap dokumen kependudukannya. Pastikan kolom pekerjaan tidak dibiarkan kosong atau mengandung kesalahan tulis agar tidak menghambat urusan administrasi di kemudian hari.
Hal ini adalah upaya negara dalam menciptakan sistem basis data kependudukan nasional yang modern dan akurat. Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam memperbarui data, pemerintah dapat mengambil kebijakan publik yang lebih tepat sasaran sesuai dengan keragaman profesi yang ada.
Daftar 106 Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan e-KTP
Berikut adalah daftar 106 jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan pada pembuatan e-KTP mulai tahun 2026.
- Belum/Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar/Mahasiswa
- Pensiunan
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian RI (POLRI)
- Perdagangan
- Petani/Pekebun
- Peternak
- Nelayan/Perikanan
- Industri
- Konstruksi
- Transportasi
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani/Perkebunan
- Buruh Nelayan/Perikanan
- Buruh Peternakan
- Pembantu Rumah Tangga
- Tukang Cukur
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las/Pandai Besi
- Tukang Jahit
- Tukang Gigi
- Penata Rias
- Penata Busana
- Penata Rambut
- Mekanik
- Seniman
- Tabib
- Paraji
- Perancang Busana
- Penerjemah
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastor
- Wartawan
- Ustadz/Mubaligh
- Juru Masak
- Promotor Acara
- Anggota DPR-RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet/Kementerian
- Duta Besar/Kepala Perwakilan
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Walikota
- Wakil Walikota
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kab/Kota
- Dosen
- Guru
- Pilot
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Konsultan
- Dokter
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Psikiater/Psikolog
- Penyiar Televisi
- Penyiar Radio
- Pelaut
- Peneliti
- Sopir
- Pialang
- Paranormal
- Pedagang
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Biarawati
- Wiraswasta
- Artis
- Atlet
- Chef
- Manajer
- Tenaga Tata Usaha
- Operator
- Pekerja Pengolahan/Kerajinan
- Teknisi
- Asisten Ahli
- Gembala
- Uskup
- Biarawan
- Pandita
- Pinandita
- Bhikkhu
- Xueshi
- Wenshi
- Jiaosheng
Salah satu pertanyaan yang ramai di kolom komentar unggahan Dukcapil adalah soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mengacu UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 49 Tahun 2018, PPPK merupakan bagian dari ASN. Karena itu, PPPK berhak menuliskan “ASN” pada kolom pekerjaan di dokumen kependudukan. Kemendagri menegaskan kolom pekerjaan harus diisi dengan benar. Data yang akurat memengaruhi akses layanan pemerintah dan perbankan.***
