Guspedia.com. Berikut ini adalah Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026. Pedoman tersebut terlampir di dalam Surat Edaran Menteri Kebudayaan Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026.
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 ini diterbitkan oleh Panitia Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Pedoman tersebut selanjutnya sebagai acuan di dalam pelaksanaan upacara bendera memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat satuan pendidikan.
Adapun isi Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.

1. Tema
Tema Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 adalah “Pancasila Pemersatu Bangsa menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”
2. Penyelenggaraan upacara di tingkat pusat:
Hari, tanggal : Kamis, 1 Oktober 2026
Pukul : 08.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur
Pakaian :
- Pria : Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
- Wanita : Pakaian Nasional
- TNI/POLRI : Pakaian Dinas Upacara (PDU) III
3. Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 diatur sebagai berikut.
I. PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI TINGKAT PUSAT
a. Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1) Upacara dilaksanakan secara luring penuh
2) Komposisi petugas upacara di Monumen Pancasila Sakti terdiri atas:
● Perwira Upacara
● Komandan Upacara
● Pasukan Upacara
● Satuan Korsik Tipe “B”
● Pewara (Pembawa Acara)
3) Pelaku pada Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026
● Inspektur Upacara : Presiden Republik Indonesia
● Pembaca Teks Pancasila : Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
● Pembaca Naskah Pembukaan : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI UUD RI Tahun 1945
● Pembaca dan Penandatangan : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Ikrar
● Pembaca Doa : Menteri Agama RI
4) Susunan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 sebagai berikut:
Acara Persiapan
● Pasukan Upacara Sudah Berada di Daerah Persiapan
● Tiupan Terompet Pertama
● Tiupan Terompet Kedua
● Pasukan Upacara Memasuki Tempat Upacara
● Komandan Upacara Memasuki Tempat Upacara dan Mengambil Alih Pimpinan
Acara Pendahuluan
● Persembahan Lagu-Lagu oleh Paduan Suara
● Wakil Presiden RI beserta Ibu Selvi Ananda tiba di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya
● Presiden Republik Indonesia tiba di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya
● Persembahan Lagu-Lagu Selesai, Tim Paduan Suara bersama Konduktor tetap di tempat
● Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara
● Presiden RI Selaku Inspektur Upacara Tiba di Tempat Upacara
● Salam Kebangsaan
Acara Pokok
● Penghormatan Kebesaran
● Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
● Mengheningkan Cipta, Dipimpin oleh Inspektur Upacara
● Persiapan Pembacaan Teks Pancasila
● Tanda Kebesaran Buka
● Pembacaan Teks Pancasila oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
● Tanda Kebesaran Tutup
● Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
● Pembacaan dan Penandatangan Ikrar oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
● Pembacaan Doa oleh Menteri Agama RI
● Andhika Bhayangkari
● Laporan Komandan Upacara Kepada Inspektur Upacara
● Penghormatan Kebesaran
Acara Penutup
● Salam Kebangsaan
● Inspektur Upacara Meninggalkan Tempat Upacara
● Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara
● Persembahan Lagu-Lagu oleh Tim Paduan Suara
● Persembahan Lagu-Lagu Selesai
● Upacara Selesai, Komandan Upacara Membubarkan Pasukan
● Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Meninjau Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
II. PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI KEMENTERIAN, LEMBAGA TINGGI NEGARA, KEJAKSAAN AGUNG, LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN, BANK INDONESIA, SERTA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Penyelenggaraan upacara di Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dilaksanakan secara luring penuh di kantor masing-masing.
Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut.
1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara bahwa upacara siap dimulai
3. Mengheningkan Cipta, Dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara bahwa upacara telah selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dan/atau pejabat yang ditunjuk.
III. PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI TINGKAT DAERAH
Di tingkat daerah, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota mulai pukul 08.00 waktu setempat. Untuk kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Upacara dilaksanakan secara luring penuh di kantor masing-masing. Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut.
1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara bahwa upacara siap dimulai
3. Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara bahwa upacara telah selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala daerah dan/atau pejabat yang ditunjuk.
IV.PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI SATUAN PENDIDIKAN
Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-mutandis berlaku untuk penyelenggaraan di satuan pendidikan dilakukan secara luring penuh. Untuk urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut.
1. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara
2. Laporan Pemimpin Upacara bahwa upacara siap dimulai
3. Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Pembina Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Pemimpin Upacara bahwa upacara telah selesai
10. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara
11. Upacara selesai
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan.
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***
