Guspedia.com. Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Kemenag Nomor 274 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Sensus Barang Milik Negara (BMN) pada Kemenag.
Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Juknis Sensus BMN (Barang Milik Negara) pada Kemenag diterbitkan untuk melaksanakan penatausahaan barang milik negara pada Kementerian Agama secara tertib administrasi, akuntabel, dan transparan.
Kepsesjen Kemenag Nomor 274 Tahun 2026 tentang Juknis Sensus Barang Milik Negara (BMN) pada Kemenag diterbitkan dengan mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
2. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
4, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dengan Menggunakan Sistem Infomasi Manajemen Aset Negara.

Isi Keputusan Sesjen Kemenag.
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Sensus Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pemangku kepentingan dalam melaksanakan Sensus Barang Milik Negara pada Kementerian Agama.
KETIGA : Seluruh Satuan Kerja pada Kementerian Agama wajib menyelesaian pelaksanaan sensus serta menyampaikan laporan hasil Sensus Barang Milik Negara dengan batas waktu :
a. paling lambat tanggal 15 Desember 2027 untuk Barang Milik Negara yang memiliki kartu identitas barang; dan
b. paling lambar tanggal 15 Desember 2026 untuk sektor BMN non kartu identitas barang yang tercatat dalam barang daftar ruangan dan daftar barang lainnya.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kepsesjen Kemenag Nomor 274 Tahun 2026 tentang Juknis Sensus Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Agama selengkapnya dapat di unduh di sini.***

Pingback: KMA Nomor 765 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus BMN pada Kemenag