Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum

Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum
Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum

Guspedia.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum.

Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum diterbikan dengan menimbang :

a.  bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional, pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang hukum, serta untuk peningkatan kinerja organisasi, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Hukum;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum.

Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum
Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum

Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

8. Jabatan Fungsional di Bidang Hukum adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang hukum.

Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum bahw Jabatan Fungsional di Bidang Hukum terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;

2. Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum;

3. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan;

4. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;

5. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;

6. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek;

7. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;

8. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; dan

9. Jabatan Fungsional Analis

Jabatan Fungsional di Bidang Hukum merupakan jabatan karier PNS.

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Perancang Peraturan Perundang-undangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang, dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.

Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum berkedudukan sebagai pelaksana teknis pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi di bidang layanan administrasi hukum umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Kurator Keperdataan berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang mewakili dan/atau melaksanakan pengurusan di bidang harta peninggalan pada kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan sebagai pelaksana teknis analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang layanan kekayaan intelektual pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pemeriksa Desain Industri berkedudukan sebagai pelaksana teknis pemeriksaan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang desain industri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pelaksana teknis pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang desain industri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

Pemeriksa Paten berkedudukan sebagai pelaksana teknis pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang paten pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Penyuluh Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, pemberian konsultasi dan informasi hukum pada Instansi Pemerintah.

Analis Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum pada Instansi Pemerintah.

Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, Kurator Keperdataan, Analis Kekayaan ntelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Paten, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Hukum.

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, Kurator Keperdataan, Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.

Bagian Kedua Klasifikasi/Rumpun, Kategori, dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, Kurator Keperdataan, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan.

Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten termasuk dalam klasifikasi/rumpun hak cipta, paten, dan merek. Jabatan Fungsional di Bidang Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan kategori keahlian terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama;

2. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda;

3. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya; dan

4. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum kategori keahlian terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum Ahli Pertama;

2. Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum Ahli Muda;

3. Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum Ahli Madya; dan

4. Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan   kategori keahlian terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan Ahli Pertama;

2. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan Ahli Muda;

3. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan Ahli Madya; dan

4. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan Ahli

Jenjang Jabatan Fungsional Analisis Kekayaan Intelektual kategori terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama;

2. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda;

3. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; dan

4. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli

Jenjang  Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri kategori keahlian terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional  Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama;

2. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda;

3. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya; dan

4. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek kategori keahlian terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Ahli Pertama;

2. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Ahli Muda;

3. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Ahli Madya; dan

4. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Ahli

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten kategori keahlian terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Pertama;

2. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Muda;

3. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya; dan

4. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Ahli

Jenjang  Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum kategori keahlian terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama;

2. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda;

3. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya; dan

4. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum kategori keahlian terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama;

2. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda;

3. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya; dan

4. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Hukum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yaitu melaksanakan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang, dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum yaitu melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan di bidang layanan administrasi hukum umum.

Tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yaitu mewakili dan/atau melaksanakan pengurusan di bidang harta peninggalan.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yaitu melaksanakan kegiatan analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang layanan kekayaan intelektual.

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang desain industri.

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang merek.

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang paten.

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yaitu melakukan kegiatan penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, pemberian konsultasi dan informasi hukum.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum.

Salinan Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *