Guspedia.com. Kementerian Sosial RI telah menerbitkan Pengumuman Nomor : 3935/1/KP.01.01/10/2026 tentang SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU AGAMA DAN BUDI PEKERTI SEKOLAH RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2026.
Berikut adalah isi pengumuman Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Agama Sekolah Rakyat 2026.
Menindak lanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 285 Tahun 2026 Tanggal 03 Juni 2026 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026 Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat dengan penjelasan sebagai berikut.

I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN.
Jumlah alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat Tahun 2026 sejumlah 331 (tiga ratus tiga puluh satu) formasi dengan rincian kebutuhan sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
II. KRITERIA DAN PERSYARATAN PELAMAR
A. Kriteria
Pelamar yang dapat melamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru agama dan budi pekerti sekolah rakyat adalah :
1. Guru Agama dan Budi Pekerti yang aktif mengajar di Sekolah rakyat dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah rakyat dan surat penugasan dari
Kementerian Agama;
2. Guru Agama dan Budi Pekerti yang memiliki Sertifikat Pendidik Guru Agama dan terdata pada pangkalan data Kementerian Agama.
B. Persyaratan Umum
Persyaratan seleksi PPPK JF Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat Tahun 2026 adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melamar;
3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negeri, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. memiliki kualifikasi pendidikan akademik jenjang sarjana (S – 1) atau diploma empat (D – IV)/Sarjana Terapan;
8. memiliki sertifikat pendidik dan terdata dalam pangkalan data Sertifikat Pendidik Guru Agama pada Kementerian Agama;
9. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
10. bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
11. memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan; dan
12. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Persyaratan Khusus
Berikut adalah seleksi PPPK JF Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat Tahun 2026.
1. Beragama sesuai dengan jabatan yang dilamar.
2. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
3. Aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat minimal 1 Tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah Rakyat dan surat penugasan dari Kementerian Agama, atau memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun secara akumulatif yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Sekolah dan/atau Ketua Yayasan.
4. Memiliki pemahaman, penghayatan, dan pengamalan agama yang baik, terbuka, moderat, toleran, dan berwawasan ke-Indonesiaan.
5. Mampu membaca dan memahami kitab suci pada level/tingkat Mahir.
6. Mampu menjelaskan /menafsirkan makna yang terkandung dalam kitab suci.
7. Khusus Agama Islam mampu membaca kitab suci dengan kriteria Mahir, yaitu mampu membaca Al-Qur’an dengan Tartil /Lancar/Tidak terbata-bata/ Murottal dan Sesuai Kaidah Ilmu Tajwid.
8. Bersedia bekerja secara sif, bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
9. Memiliki surat izin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan/Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Wilayah khusus bagi pelamar yang tidak aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat.
III. KETENTUAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan.
B. Pelamar membuat akun di laman sscasn pada alamat https://sscasn.bkn.go.id.
C. Pelamar melakukan pendaftaran setelah login menggunakan akun sscasn masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id dan selanjutnya :
1. melengkapi pengisian data-data pendaftaran;
2. memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia;
3. memilih satu lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi computer assisted test (CAT)
terdapat kuota peserta, apabila kuota tercapai pilihan titik lokasi akan ditutup, selanjutnya peserta dipersilahkan memilih titik lokasi lain yang terdekat.
4. Mengunggah dokumen sebagai berikut.
a. Pas foto formal digital terbaru dengan latar berwarna merah.
b. Pindai berwarna surat lamaran yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani.
c. Pindai berwarna surat pernyataan 10 (sepuluh) pernyataan yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani.
d. Pindai berwarna Ijazah asli sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan tinggi atau yang membidangi pendidikan tinggi agama.
e. Pindai berwarna Transkip Nilai asli sesuai dengan persyaratan jabatan.
f. Khusus bagi pelamar yang masih aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat :
– Pindai berwarna Surat Keterangan Aktif mengajar sebagai Guru Agama di Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Rakyat;
– Surat Penugasan dari Kementerian Agama
Kedua surat tersebut dibuat menjadi satu dokumen digital (file);
g. Khusus bagi pelamar yang tidak termasuk dalam kategori huruf f) :
– Pindai berwarna Surat keterangan pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan/atau Ketua Yayasan; dan
– Surat izin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan/Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Wilayah.
D. Dokumen persyaratan diunggah dalam bentuk pdf (khusus foto bentuk jpg/jpeg) dengan ketentuan bahwa dokumen adalah pindai berwarna (tidak hitam putih) dokumen asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang dilegalisir, dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;
E. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran;
F. Apabila dokumen yang dikirimkan pelamar tidak lengkap, tidak dapat dibuka dan/atau tidak sesuai persyaratan maka akan dinyatakan gugur.
IV. JENIS DAN JADWAL SELEKSI
1. Seleksi terdiri dari :
a. Seleksi administrasi
1) Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian dokumen dengan persyaratan;
2) Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada laman SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman Kementerian Sosial pada alamat https://kemensos.go.id/;
b. Seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terdiri dari :
1) Kompetensi Teknis;
2) Kompetensi Manajerial;
3) Kompetensi Sosial Kultural; dan
4) Wawancara (menilai integritas dan moralitas).
Teknis pelaksanaan Seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) akan diumumkan kemudian;
c. Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) berupa :
1) Psikotes;
2) Tes Wawancara
Seleksi Kompetensi Tambahan bersifat menggugurkan dengan teknis pelaksanaan akan diumumkan kemudian;
2. Jadwal seleksi sebagai berikut, yang bersifat tentatif dan dapat berubah :
a. .Pengumuman Penerimaan : 08 s.d 15 Oktober 2026
b. Pendaftaran : 09 s.d 15 Oktober 2026
c. Seleksi Administrasi : 09 s.d 18 Oktober 2026
d. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 19 s.d 20 Oktober 2026
e. Masa Sanggah Seleksi Administrasi : 21 Oktober 2026
f. Jawab Sanggah Seleksi Administrasi : 21 s.d 23 Oktober 2026
7. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah : 24 s.d 25 Oktober 2026
Tahap selanjutnya akan diumumkan kemudian.
Pengumuman Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
