Surat Edaran Survei Dampak PPG Dalam Jabatan Kemenag

Surat Edaran Survei Dampak PPG Dalam Jabatan Kemenag
Surat Edaran Survei Dampak PPG Dalam Jabatan Kemenag

Guspedia.com. Kementerian Agama melalui Panitia Nasional PPG akan melaksanakan survei dampak penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) di lingkungan Kementerian Agama.

Survei Dampak PPG Dalam Jabatan Kemenag ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag Nomor B-542/DJ.I/Dt.I.IIL/HM.01/10/2026 tertanggal 7 Oktober 206.

Tujuan Survei

Tujuan survei Dampak PPG Daljab Kementerian Agama ini bertujuan untuk menggali data hasil pengisian instrumen survei oleh respoden. Hasil pengisian survei selanjutnya akan dianalisis untuk memahami besarnya dampak kebijakan PPG Daljab terhadap peningkatan kualitas pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Surat Edaran Survei Dampak PPG Dalam Jabatan Kemenag
Surat Edaran Survei Dampak PPG Dalam Jabatan Kemenag

Sasaran Survei

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dalam hal ini bertindak atas nama Ketua Panitia Nasional PPG Kementerian Agama memohon kesediaan kepada responden untuk melakukan pengisian survei dampak PPG Dalam Jabatan Kemenag.

Survei dampak PPG Dalam Jabatan Kemenag akan dilakukan pada mahasiswa dan alumni PPG, Kepala Madrasah/Sekolah. LPTK PTK (Kaprodi/Sekprodi/Tim Pengelola PPG). dan pengelola PPG Kanwil/Kankemenag.

Tautan instrumen survei adalah sebagai berikut.

1. Mahasiswa/Alumni PPG https://bit.ly/4rTq9lI

2. Kepala Madrasah/Sekolah https://bit.ly/4ja4ALl

3. LPTK PTK (Kaprodi/Sekprodi/Tim Pengelola PPG) https://bit.ly/47KEHKZ

4. Kanwil/Kankemenag (Pengelola PPG) https://bit.ly/4s0rN51

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam memohon kesediaan:

1. para Direktur, untuk membantu menyampaikan informasi kepada guru binaan masing-masing serta kepala madrasah/sekolah agar mengisi instrumen survei sesuai dengan status responden sebagaimana di uraikan dalam tabel di atas;

2. para Pimpinan LPTK, untuk mengisi instrumen survei nomor 3 di atas, serta membantu menyampaikan informasi kepada mahasiswa/alumni, serta kepala madrasah/sekolah yang menjadi mitra LPTK agar mengisi instrumen survei sesuai dengan status responden sebagaimana di uraikan dalam tabel di atas;

3. para Kepala Kanwil atau Kankemenag, untuk menugaskan pengelola PPG di Kanwil atau Kankemenag untuk mengisi instrumen survei nomor 4, serta membantu menyampaikan guru yang berstatus sebagai mahasiswa/alumni PPG Daljab, serta kepala madrasah yang menjadi pengguna lulusan PPG Daljab di bawah binaan masing-masing agar mengisi instrumen survei sesuai dengan status responden sebagaimana di uraikan dalam tabel di atas.

Batas Waktu Pengisian Survei

Survei atau pengisian data dampak PPG Dalam Jabatan Kemenag yakan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2026.

Surat Edaran survei dampak penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) di lingkungan Kementerian Agama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *