Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2026 tentang Indeks Pembangunan Kebahasaan

Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2026 tentang Indeks Pembangunan Kebahasaan
Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2026 tentang Indeks Pembangunan Kebahasaan

Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Indeks Pembangunan Kebahasaan.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Indeks Pembangunan Kebahasaan diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang berdaulat dan bahasa daerah sebagai sarana pendukung bahasa Indonesia perlu dikembangkan, dibina, dan dilindungi secara berkelanjutan untuk memperkuat karakter, jati diri, dan ketahanan bangsa;

b. bahwa untuk mewujudkan kedaulatan bahasa Indonesia dan kelestarian bahasa daerah, perlu dilakukan pembangunan kebahasaan dalam mendukung pendidikan bermutu untuk semua sebagai
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa untuk mengukur capaian perkembangan pembangunan kebahasaan diperlukan indeks pembangunan kebahasaan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Indeks Pembangunan Kebahasaan.

Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2026 tentang Indeks Pembangunan Kebahasaan
Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2026 tentang Indeks Pembangunan Kebahasaan

Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2026 tentang Indeks Pembangunan Kebahasaan diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 375).

Ketentuan Umum

Berikut adalah beberapa ketentuan umum dalam Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2026 tentang Indeks Pembangunan Kebahasaan.

1. Indeks Pembangunan Kebahasaan adalah nilai komposit untuk mengukur capaian pembangunan
kebahasaan pada tingkat pusat dan daerah.

2. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

5. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.

Tujuan dan Fungsi

Indeks Pembangunan Kebahasaan bertujuan untuk memberikan gambaran tentang capaian pembangunan kebahasaan.

Indeks Pembangunan Kebahasaan berfungsi untuk:

1. mengukur perkembangan pembangunan kebahasaan sebagai hasil pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra tingkat pusat dan daerah;

2. menjadi dasar perencanaan dan evaluasi kebijakan, program, serta kegiatan pembangunan kebahasaan; dan

3. menjadi bahan koordinasi dan kolaborasi antarsektor dalam penyelarasan kebijakan pembangunan kebahasaan.

Pembentukan Indeks Pembangunan Kebahasaan

Pembentukan Indeks Pembangunan Kebahasaan merupakan kegiatan penetapan dimensi, indikator dan angka dasar Indeks Pembangunan Kebahasaan.

Pembentukan Indeks Pembangunan Kebahasaan dilakukan paling singkat 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Dimensi, indikator dan angka dasar Indeks Pembangunan Kebahasaan sebagaimana dimaksud digunakan dalam penyusunan Indeks Pembangunan Kebahasaan setiap tahun.

Tahapan Pembentukan

Tahapan pembentukan Indeks Pembangunan Kebahasaan terdiri atas:

1. pemetaan, penentuan, dan pembobotan dimensi;

2. pemetaan, penentuan, dan pembobotan indikator untuk setiap dimensi;

3. normalisasi data indikator; dan

4. penghitungan angka dasar indeks.

Salinan Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2026 tentang Indeks Pembangunan Kebahasaan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *