Guspedia.com. Kementerian Agama RI membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid dan musala tahun 2026.
Pendaftaran pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui SIMAS Kemenag mulai tanggal 12 sampai dengan 25 Oktober 2026.
Pengurus masjid dan musala diminta untuk segera menyiapkan proposal serta dokumen persyaratan agar pengajuan dapat diproses sesuai ketentuan.
Besaran Bantuan
Melalui program ini, masjid dapat mengajukan bantuan sebesar Rp50 juta, sedangkan musala sebesar Rp35 juta. Pengajuan bantuan masjid dan musala ini dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Tujuan
Program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid dan musala tahun 2026 bertujuan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan perbaikan sarana ibadah masyarakat.
Pengajuan perlu disiapkan dengan cermat agar kebutuhan tempat ibadah tergambar secara jelas dalam proposal. Pengurus masjid dan musala perlu memastikan rencana penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi yang diajukan.
Syarat dan Dokumen Pengajuan

Berikut adalah syarat masjid dan musala yang dapat dimintakan bantuan pembangunan dan rehabilitasi.
1. Masjid/musala terdaftar di SIMAS Kemenag
Salah satu persyaratan utama adalah masjid atau musala sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Pengurus dapat memeriksa data tempat ibadah melalui laman https://simas.kemenag.go.id sebelum mengajukan permohonan.
2. Masjid/musala memiliki rekening bank
Selain terdaftar di SIMAS, masjid atau musala harus memiliki rekening bank atas nama tempat ibadah tersebut. Rekening ini menjadi salah satu dokumen wajib dalam pengajuan bantuan.
Karena itu, pengurus perlu memastikan nama pemilik rekening sesuai dengan identitas masjid atau musala yang mengajukan permohonan.
Pengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan.
Pengurus harus mengunggah dokumen format PDF pada SIMAS Kemenag, meliputi sebagai berikut.
1. Surat Permohonan dan proposal
Pemohon harus menyiapkan surat permohonan bantuan dan proposal dalam format PDF. Dokumen ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
Proposal dilengkapi surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau kantor wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Lampiran Dokumen
Dokumen administrasi lain yang perlu dilampirkan pada pengajuan bantuan masjid dan musala ini meliputi sebagai berikut.
a. Surat Rekomendasi Kementerian Agama setempat.
b. Fotokopi SK Susunan Kepengurusan.
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
d. Foto kondisi bangunan.
e. Fotokopi dokumen status tanah (sertifikat tanah/akta ikrar wakaf/sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai).
f. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala.
g. Surat pernyataan kebenaran dokumen dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak yang berwenang.
Contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.
Tata Cara Pengajuan Bantuan
Pengurus masjid dan musala dapat mengajukan permohonan bantuan melalui layanan SIMAS di https://simas.kemenag.go.id dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenag mengimbau calon pemohon memeriksa kembali kelengkapan berkas sebelum mengirimkan pengajuan, mengingat pendaftaran ditutup pada 25 Oktober 2026.
Time Line Pelaksanaan
Pendaftaran ditutup pada 25 Oktober 2026 dan setelah masa pengajuan berakhir, Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima pada 26 Oktober 2026.
Tahap verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dimulai pada 30 Oktober 2026. Pengurus perlu memperhatikan tenggat tersebut agar dokumen dapat disiapkan dan diajukan tepat waktu.
1. Penerimaan Online Pengajuan Bantuan
Penerimaan pengajuan bantuan dibuka mulai pada tanggal 12 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober 2026.
2. Penetapan Calon Penerima
Setelah masa pengajuan berakhir, Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima pada 26 Oktober 2026.
3. Verifikasi dan Pencairan
Tahap verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dimulai pada 30 Oktober 2026.
Pengurus perlu memperhatikan tenggat tersebut agar dokumen dapat disiapkan dan diajukan tepat waktu.***
