Syarat dan Dokumen Pengajuan Bantuan Masjid dan Musala 2026

Syarat Bantuan Masjid dan Musala 2026
Syarat Bantuan Masjid dan Musala 2026

Guspedia.com. Program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid dan musala dari Kementerian Agama kembali dibuka pada tahun 2026 ini.

Program ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan perbaikan sarana ibadah masyarakat, khususnya masjid dan musala.

Bagi pengurus yang masjid dan musalanya memiliki kelengkapan syarat dan dokumen, diminta untuk segera membuat proposal pengajuan bantuan.

Pendaftaran pengajuan bantuan dijadwalkan  mulai tanggal 12 sampai dengan 25 Oktober 2026. Pengajuan proposal dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

Besaran bantuan yang dapat diajukan adalah sebesar Rp50 juta untuk rehab dan pembangunan masjid, sedangkan musala sebesar Rp35 juta.

Pengajuan bantuan masjid dan musala dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang diberlakukan.

Pengurus masjid dan musala dapat mengajukan permohonan bantuan melalui layanan SIMAS di https://simas.kemenag.go.id dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal penting yang perlu diperhatikan oleh pemohon adalah kecermatan dalam pembuatan proposal, supaya kebutuhan tempat ibadah dapat tergambarkan dengan jelas.

Pengurus masjid dan musala perlu memastikan rencana penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi yang diajukan.

Jadwal Pelaksanaan Bantuan

Pemohon dapat memperhatikan tanggal-tanggal pelaksanaan program bantuan, agar  mempersiapkan proposal pengajuan bantuan dengan lebih baik.

Berikut adalah jadwal pelaksanaan bantuan rehab dan pembangunan masjid atau musala tahun 2026.  

1. Penerimaan Online Pengajuan Bantuan

Penerimaan pengajuan bantuan dibuka mulai pada tanggal 12 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober 2026.

2. Penetapan Calon Penerima

Setelah masa pengajuan berakhir, Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima pada 26 Oktober 2026.

 3.  Verifikasi dan Pencairan

Tahap verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dimulai pada 30 Oktober 2026.

Syarat dan Dokumen Pengajuan

Syarat Bantuan Masjid dan Musala 2026
Syarat Bantuan Masjid dan Musala 2026

Syarat utama masjid dan musala dapat dimintakan bantuan pembangunan dan rehabilitasi adalah masjid atau musala tersebut sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan bantuan, ada baiknya pengurus mengecek data masjid/musala melalui sistem tersebut. Pengurus dapat memeriksa data tempat ibadah melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

Syarat selanjutnya adalah masjid atau musala harus memiliki rekening bank atas nama tempat ibadah tersebut. Rekening ini menjadi salah satu dokumen wajib dalam pengajuan bantuan rehab dan pembangunan masjid/musala.

Pengurus wajib memastikan nama pemilik rekening harus sesuai dengan identitas masjid atau musala yang mengajukan permohonan.

Setelah kedua syarat tersebut terpenuhi, pemohon dapat membuat proposal pengajuan bantuan masjid dan musala yang dilengkapi dengan dokumen pendukungnya.

Permohonan bantuan dan proposal tersebut dibuat dalam format PDF dan itujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.

Proposal dilengkapi surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau kantor wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa dokumen pendukung proposal yang harus disiapkan oleh pemohon adalah sebagai berikut.

1. Surat Rekomendasi Kementerian Agama setempat.

2. Fotokopi SK Susunan Kepengurusan.

3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).

4. Foto kondisi bangunan.

5. Fotokopi dokumen status tanah (sertifikat tanah/akta ikrar wakaf/sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai).

6. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala.

7. Surat pernyataan kebenaran dokumen dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak yang berwenang.

Contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

Demikian syarat dan dokumen pengajuan bantuan masjid dan musala 2026. Pengurus dapat segera membuat proposal pengajuan bantuan masjid atau musala sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.*** 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *