Guspedia.com. KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh warga negara berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah. Oleh karena itu, warga negara yang sudah memenuhi ketentuan umur, diwajibkan untuk membuat KTP.
Terdapat beberapa informasi penting yang tersimpan di dalam KTP, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga kolom jenis pekerjaan sebagai cerminan status profesional pemiliknya.
Ketelitian dalam mencantumkan profesi atau pekerjaan sekarang menjadi perhatian serius pemerintah. Hal ini penting agar data kependudukan tetap sinkron dengan realita pemilik KTP.
Dengan demikian, warga negara yang akan membuat KTP diminta untuk tidak asal dalam mengisi kolom tersebut dan wajib merujuk pada daftar yang telah ditetapkan Ditjen Dukcapil.
Pentingnya ketepatan data ini akan sangat terasa ketika masyarakat hendak mengakses berbagai layanan publik maupun keperluan di sektor perbankan. Validitas informasi pekerjaan menjadi penentu kelancaran proses administrasi, seperti verifikasi hingga penentuan kelayakan penerimaan bantuan sosial.

Menindaklanjuti hal tersebut, melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 pemerintah secara tegas mengimbau warga melakukan audit mandiri terhadap dokumen kependudukannya. Pastikan kolom pekerjaan tidak dibiarkan kosong atau mengandung kesalahan tulis, supaya tidak menghambat urusan administrasi di kemudian hari.
Hal ini adalah upaya negara dalam menciptakan sistem basis data kependudukan nasional yang modern dan akurat. Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam memperbarui data, pemerintah dapat mengambil kebijakan publik yang lebih tepat sasaran sesuai dengan keragaman profesi yang ada.
Mengacu terbitnya Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, rerdapat 106 daftar jenis pekerjaan yang sekarang resmi dapat dicantumkan pada kolom pekerjaan di KTP.
Daftar tersebut mencakup spektrum pekerjaan yang luas, mulai dari jabatan tertinggi negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, hingga profesi seperti Paranormal, Paraji, dan Tabib.
Kemendagri mengelompokkan jenis pekerjaan dalam daftar itu ke berbagai sektor. Misalnya, sektor pertanian mencakup Petani/Pekebun, Peternak, Nelayan/Perikanan, hingga turunannya seperti Buruh Tani/Perkebunan dan Buruh Nelayan/Perikanan. Di sektor jasa dan perdagangan, tersedia pilihan Wiraswasta, Pedagang, Sopir, Juru Masak, hingga Chef.
Profesi keagamaan juga masuk daftar, antara lain Imam Masjid, Pendeta, Pastor, Ustadz/Mubaligh, Biarawati, Biarawan, Uskup, Pandita, Pinandita, Bhikkhu, Xueshi, Wenshi, dan Jiaosheng.
Jabatan politik dan pemerintahan turut tercantum lengkap dari Presiden, Wakil Presiden, anggota kabinet, gubernur, bupati, wali kota, hingga anggota DPRD kabupaten/kota.
Berikut adalah 106 jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan di KTP mulai tahun 2026.
- Belum/Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar/Mahasiswa
- Pensiunan
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian RI (POLRI)
- Perdagangan
- Petani/Pekebun
- Peternak
- Nelayan/Perikanan
- Industri
- Konstruksi
- Transportasi
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani/Perkebunan
- Buruh Nelayan/Perikanan
- Buruh Peternakan
- Pembantu Rumah Tangga
- Tukang Cukur
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las/Pandai Besi
- Tukang Jahit
- Tukang Gigi
- Penata Rias
- Penata Busana
- Penata Rambut
- Mekanik
- Seniman
- Tabib
- Paraji
- Perancang Busana
- Penerjemah
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastor
- Wartawan
- Ustadz/Mubaligh
- Juru Masak
- Promotor Acara
- Anggota DPR-RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet/Kementerian
- Duta Besar/Kepala Perwakilan
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Walikota
- Wakil Walikota
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kab/Kota
- Dosen
- Guru
- Pilot
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Konsultan
- Dokter
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Psikiater/Psikolog
- Penyiar Televisi
- Penyiar Radio
- Pelaut
- Peneliti
- Sopir
- Pialang
- Paranormal
- Pedagang
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Biarawati
- Wiraswasta
- Artis
- Atlet
- Chef
- Manajer
- Tenaga Tata Usaha
- Operator
- Pekerja Pengolahan/Kerajinan
- Teknisi
- Asisten Ahli
- Gembala
- Uskup
- Biarawan
- Pandita
- Pinandita
- Bhikkhu
- Xueshi
- Wenshi
- Jiaosheng
Demikian 106 jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan di KTP mulai tahun 2026 ini. Pastikan Anda mengisi kolom jenis pekerjaan dengan tepat sebagai cerminan status profesional Anda.***
