Surat Edaran Penyaluran Bantuan Papan Interaktif Digital (IFP) PAUD Tahun 2026

Surat Edaran Penyaluran Bantuan Papan Interaktif Digital (IFP) PAUD Tahun 2026
Surat Edaran Penyaluran Bantuan Papan Interaktif Digital (IFP) PAUD Tahun 2026

Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 3307/B/C2/DM.00.00/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 perihal Pemberitahuan Penyaluran Bantuan Pemerintah berupa Papan Interaktif Digital (IFP) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun Anggaran 2026.

Surat Edaran Penyaluran Bantuan Papan Interaktif Digital (IFP) jenjang PAUD Tahun 2026 tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Surat Edaran Penyaluran Bantuan Papan Interaktif Digital (IFP) PAUD Tahun 2026
Surat Edaran Penyaluran Bantuan Papan Interaktif Digital (IFP) PAUD Tahun 2026

Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Digitalisasi Pembelajaran, Direktorat PAUD telah melaksanakan verifikasi dan validasi data kondisi Satuan Pendidikan sebagai dasar dalam penetapan penerima bantuan Digitalisasi Pembelajaran.

Sehubungan dengan rencana penyaluran  Papan Interaktif Digital (PID) untuk jenjang PAUD tahun 2026 tersebut, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen melalui Surat Edaran ini menyampaikan tiga hal sebagai berikut.

1. Daftar Satuan Pendidikan penerima bantuan Digitalisasi Pembelajaran dapat diakses melalui laman Sistem Informasi Layanan Bantuan PAUD (SILAB) dengan tautan https://silabpaud.kemendikdasmen.go.id/.

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota  diharapkan segera menyampaikan informasi kepada satuan pendidikan penerima bantuan tersebut untuk melakukan konfirmasi penerimaan barang bantuan melalui laman https://silabpaud.kemendikdasmen.go.id/ dengan login akun satuan pendidikan.

3. Pemberian bantuan Digitalisasi Pembelajaran tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.

Tahapan Pengelolaan Bantuan Papan Interaktif Digital (PID) 2026

Di dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Digitalisasi Pembelajaran, Satuan Pendidikan penerima Bantuan Digitalisasi Pembelajaran berupa Papan Interaktif Digital (PID) Tahun 2026 agar melaksanakan tahapan pengelolaan bantuan sebagai berikut serta memastikan perangkat diterima, dirakit, diuji, dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Persiapan Sebelum Penerimaan Barang

a. Menetapkan tim penerima barang yang dapat terdiri atas guru, operator, dan/atau tenaga teknis sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan;

b. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait, antara lain Dinas Pendidikan, BBPMP/BPMP, penyedia, dan/atau pihak jasa pengiriman.

2. Penerimaan Barang

a. Menyiapkan tempat penerimaan dan penyimpanan sementara yang aman, bersih, dan memadai untuk perangkat PID;

b. Melakukan pemeriksaan dokumen pengiriman dan menandatangani dokumen serah terima sesuai ketentuan, antara lain surat jalan dan/atau Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan;

c. Melakukan dokumentasi berupa foto dan/atau video pada saat proses serah terima serta terhadap kondisi barang yang diterima.

3. Perakitan, Pengujian, dan Pelatihan

a. Memeriksa kondisi fisik dan kelengkapan perangkat, meliputi jumlah unit, merek, tipe, nomor seri, serta aksesori yang diterima.

b. Memastikan proses perakitan dan pemasangan perangkat PID dilaksanakan oleh penyedia pada ruang kelas atau ruang lain yang telah ditentukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Satuan Pendidikan.

c. Mengikuti dan mendokumentasikan proses pengujian fungsi awal yang dilakukan oleh penyedia serta memastikan perangkat dapat berfungsi dengan baik, antara lain daya nyala, responsivitas layar sentuh, dan konektivitas dengan perangkat pendukung lainnya.

d. Mengikuti pelatihan singkat mengenai pengoperasian dan pemanfaatan PID yang diberikan oleh penyedia kepada guru, operator, dan/atau tenaga teknis yang telah ditunjuk.

4. Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan (BAPP)

Setelah proses perakitan, pengujian fungsi, dan pelatihan selesai dilaksanakan, Kepala Sekolah atau perwakilan yang telah mengikuti pelatihan bersama pihak penyedia melakukan pemeriksaan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan (BAPP).

5. Penyimpanan

a. Memastikan perangkat PID beserta seluruh kelengkapannya ditempatkan dan disimpan pada lokasi yang aman serta terlindung dari risiko kerusakan.

b. Mengarsipkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengelolaan perangkat, termasuk BAPP serta dokumentasi foto dan video, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

6. Pemanfaatan Perangkat

Seluruh Kepala Satuan Pendidikan diimbau untuk mendiskusikan bersama tim sekolah dan menetapkan 5 (lima) Langkah Penting sebagai berikut.

Langkah 1: Lokasi Penempatan PID

Pilih lokasi penempatan yang aman, mudah diakses, terjangkau oleh jaringan listrik, serta efisien dalam mendukung proses pembelajaran.

Langkah 2: Pengelola dan Penanggung Jawab

Tetapkan pengelola dan penanggung jawab yang jelas agar siklus penggunaan, pencatatan/inventarisasi, perawatan, dan dukungan teknis berjalan tertib dan teratur.

Langkah 3: Pemetaan Pengguna (Guru dan Tenaga Pendidik)

Lakukan pemetaan terhadap kesiapan pendidik, meliputi guru yang siap mencoba, guru yang membutuhkan pendampingan, serta guru yang siap berbagi praktik baik secara lintas kelas.

Langkah 4: Pengaturan Akses dan Jadwal Pemanfaatan

Susun tata cara dan jadwal pemanfaatan yang tertib, adil, serta mudah diterapkan, baik di ruang kelas, perpustakaan, maupun ruang serbaguna.

Langkah 5: Target Hasil dan Dampak Pembelajaran

Tentukan indikator perubahan dan dampak positif yang ingin dicapai dalam proses pembelajaran, sehingga penggunaan perangkat tidak sekadar formalitas.

7. Untuk meningkatkan mutu pendidikan dan efektivitas pemanfaatan bantuan peralatan digitalisasi pembelajaran PID/IFP, Direktorat Sekolah Menengah Pertama menetapkan mekanisme pengelolaan yang perlu dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan melalui 8 (delapan) Langkah Pengelolaan Alat Digitalisasi Pembelajaran yang dapat diunduh pada link berikut: https://s.id/8_langkah_pengelolaan_digipem

8. Informasi Perangkat

Berikut adalah spesifikasi perangkat yang dikirimkan ke Satuan Pendidikan.

Nama Produk Papan Interaktif Digital (PID)/Interactive Flat Panel (IFP)
Spesifikasi
Ukuran Layar 75 inch dengan resolusi 4K UHD (3840 x 2160 pixel)
Prosesor octa core
RAM [Android] 16 GB
Penyimpanan [Android] 256 GB
Sistem Operasi Android 13 yang telah mendapatkan sertifikasi EDLA (Enterprise Devices Licensing Agreement)
Konektivitas Support WIFI 6, LAN, dan Bluetooth
Port USB Type A, USB Type B, USB Type C, dan HDMI
Garansi 3 tahun on site
Aksesoris Standing bracket, kabel HDMI dan kabel USB type A to type B, remote, dan 2 buah pena stilus
Spesifikasi Touchscreen Dapat menggunakan multi finger
Dukungan Multimedia Terdapat GPU (Grafis), microphone array, kamera terintegrasi mendukung video hingga 4K UHD, dan speaker dengan teknologi audio spasial

Sebelum pengiriman penyedia akan menghubungi Kepala Satuan Pendidikan melalui nomor yang terdaftar di Dapodik.

Surat Edaran Penyaluran Papan Interaktif Digital (IFP) jenjang PAUD Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *