Guspedia.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Pengumuman Nomor 2475/B/B3/GT.03.00/2026 tertanggal 22 Oktober 2026 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi JF Pengawas Sekolah Tahun 2026.
Adapun isi Pengumuman Uji Kompetensi JF Pengawas Sekolah Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
1. Kepala BBGTK/BGTK/KGTK dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia

Menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF GTK Tahun 2026, bersama ini kami sampaikan bahwa Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah akan dilaksanakan pada bulan Desember 2026.
Pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan syarat bagi JF Guru yang akan pindah ke JF Pengawas Sekolah (UKPJ) dan JF Pengawas Sekolah yang akan naik jenjang jabatan (UKKJ).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk mempersiapkan hal-hal sebagai berikut.
1. Dinas Pendidikan melakukan beberapa langkah-langkah persiapan sebagai berikut.
a. Memastikan data kepegawaian calon peserta pada DAPODIK/SIMTENDIK telah mutakhir dan sinkron dengan SIASN, meliputi NIP, pangkat/golongan, jenjang jabatan, serta riwayat pendidikan.
b. Memetakan pemenuhan lowongan pada masing-masing jenjang jabatan yang akan di isi melalui jalur UKPJ atau UKKJ sesuai formasi yang tersedia. Informasi Lowongan Formasi JF Pengawas Sekolah per daerah dapat dilihat melalui tautan https://bit.ly/LowonganFormasiPS pada Kolom Lowongan Kebutuhan PS.
c. Membentuk atau mengaktifkan kembali Tim Uji Kompetensi Daerah yang bertugas melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan peserta kepada Ditjen GTK.
2. Dinas Pendidikan mengusulkan calon peserta dengan mempertimbangkan jumlah lowongan kebutuhan di wilayah kewenangannya dan berdasarkan kriteria sebagai berikut.
a. Persyaratan mengikuti uji kompetensi perpindahan jabatan dari JF Guru.
(1) Berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas baik, serta sehat jasmani dan rohani.
(2) Minimal S1/Sarjana Terapan untuk jenjang muda dan madya.
(3) Minimal S2 untuk jenjang utama.
(4) Memiliki sertifikat pendidik.
(5) Minimal Penata (III/c).
(6) Minimal 2 (dua) tahun sebagai Kepala Sekolah atau 4 (empat) tahun dalam bidang manajerial pendidikan lainnya.
(7) Predikat kinerja minimal “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(8) Berusia maksimal:
a) 52 tahun untuk jenjang Ahli Muda;
b) 54 tahun untuk jenjang Ahli Madya; dan
c) 59 tahun untuk jenjang Ahli Utama.
b. Persyaratan mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan JF Pengawas Sekolah.
(1) Memenuhi angka kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan (Akumulasi PAK 2026).
(2) Memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir (hasil evaluasi kinerja tahun 2025).
(3) Paling rendah S-2 bagi yang akan menduduki JF Pengawas Sekolah ahli utama.
3. Pengusulan calon peserta melalui sistem uji kompetensi melalui tautan https://ujikompetensi.kemendikdasmen.go.id dilakukan oleh dinas pendidikan pada rentang waktu:
a. pengusulan calon peserta UKPJ: 26-30 Oktober 2026
b. pengusulan calon peserta UKKJ: 31 Oktober-3 November 2026
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Pengumuman Uji Kompetensi JF Pengawas Sekolah Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
