Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN pada Sekolah Negeri

Surat Edaran Mendikdasmen tentang Penugasan Guru Non ASN pada Sekolah Negeri
Surat Edaran Mendikdasmen tentang Penugasan Guru Non ASN pada Sekolah Negeri

Guspedia.com. Berikut ini informasi terbaru mengenai diterbitkannya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026  tentang penugasan Guru Non ASN pada sekolah negeri tahun 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Adapun isi Surat Edaran Mendikdasmen tentang Penugasan Guru Non ASN pada Sekolah Negeri Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.

Surat Edaran Mendikdasmen tentang Penugasan Guru Non ASN pada Sekolah Negeri
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN pada Sekolah Negeri

Yth.

1. Gubernur;

2. Walikota/Bupati; dan

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

di seluruh Indonesia

I. Latar Belakang

Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mendasar untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya.

II. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan agar menjamin terlaksananya pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

III. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mencakup pengaturan penugasan terhadap Guru non ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

IV. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

V. Isi Edaran

1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut.

a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan

b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.

3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surat Edaran Mendikdasmen tentang Penugasan Guru Non ASN pada pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Link Unduh

Demikian informasi mengenai terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun  2026 tentang Penugasan Guru Non ASN pada pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *