Guspedia,com. Berikut ini adalah Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Kemendikbudsitek telah menerbitkan Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif.
Panduan Pendidikan Inklusif ini merupakan salah satu acuan yang dapat digunakan untuk implementasi kurikulum merdeka bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan umum.
Penyusunan panduan ini bertujuan untuk memandu stakeholder memahami pendidikan inklusif, sehingga dapat menyediakan layanan pendidikan yang sesuai untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Latar Belakang
Inklusi adalah “filosofi” yang menyatakan bahwa ruang kelas dan ruang bermasyarakat tidak lengkap tanpa mengikutsertakan anak-anak dengan semua kebutuhan. Inklusi merupakan sebuah pola pikir bagaimana memberi
kesempatan sama kepada semua anak, salah satunya untuk belajar di kelas yang sama.
Isu terkait dengan pendidikan yang inklusif menjadi diskusi politik dan selanjutnya tertuang dalam kebijakan di mana pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang
bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis,
jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Praktik pendidikan inklusif di dunia telah menjadi agenda internasional di antaranya melalui SDGs yang mengamanatkan agar semua anak tanpa kecuali dipenuhi hak sosial dan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan, serta telah menjadi agenda utama dalam pendidikan untuk semua di satuan pendidikan reguler.

Di Indonesia, praktik pendidikan inklusif telah berkembang pesat sejak tahun 2003 dan sampai sekarang telah tercatat lebih dari 36.000 satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.
Keberhasilan pendidikan inklusif akan tercapai jika faktor-faktor lingkungan yang menjadi penghambat belajar anak dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus. Untuk membantu satuan pendidikan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan inklusif diperlukan panduan pelaksanaan pendidikan inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus di satuan pendidikan reguler atau satuan pendidikan umum.
Oleh karena itu, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran menyusun Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif agar dapat membantu satuan pendidikan dalam memberikan layanan yang optimal bagi perkembangan peserta didik sesuai dengan potensi, kondisi, dan karakteristiknya.
Tujuan
Panduan ini bertujuan sebagai informasi dan menjadi rujukan bagi satuan pendidikan dan pihak terkait dalam melaksanakan pendidikan inklusif.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup panduan ini membahas kebijakan pendidikan inklusif, peserta didik berkebutuhan khusus dan karakteristiknya, serta bagaimana penerapan pendidikan inklusif di satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.
Sasaran
Sasaran pengguna panduan adalah sebagai berikut.
1. Guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru pembimbing khusus di satuan pendidikan.
2. Kepala satuan pendidikan, pengawas, Dinas Pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif. Semoga bermanfaat,
