Pendaftaran Tim Ekspedisi Patriot 2026, Berikut Persyaratannya

Pendaftaran Tim Ekspedisi Patriot 2026
Pendaftaran Tim Ekspedisi Patriot 2026

Guspedia.com. Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia membuka pendaftaran Tim Ekspedisi Patriot Tahun 2026. Program Tim Tim Ekspedisi Patriot 2026 ini sebagai upaya sistematis dari Kementerian Transmigrasi dalam pelaksanaan kegiatan riset, kajian, dan pendampingan di kawasan transmigrasi.

Simak informasi penting terkait pendaftaran Tim Ekspedisi Patriot 2026 tersebut.

A. Latar Belakang

Kementerian Transmigrasi menyelenggarakan Tim Ekspedisi Patriot (TEP) Tahun 2026 sebagai bagian dari implementasi program Transmigrasi Patriot, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 3
Tahun 2026.

Program ini merupakan upaya sistematis dalam pelaksanaan kegiatan riset, kajian, dan pendampingan di kawasan transmigrasi. Tujuannya adalah mendukung perencanaan, pembangunan, dan pengembangan kawasan secara berkelanjutan melalui pelibatan sumber daya manusia unggul.

Program ini bermitra dengan 10 kampus terbaik di Indonesia, yakni Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Bandung, Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, dan IPB University.

Pendaftaran Tim Ekspedisi Patriot 2026
Pendaftaran Tim Ekspedisi Patriot 2026

B. Tujuan dan Sasaran

Pada tahun 2026, Kementerian Transmigrasi membuka kesempatan bagi 1.458 Tim Ekspedisi Patriot (TEP) yang terdiri dari SDM unggul untuk melaksanakan riset, kajian, dan pendampingan.

Hasil kegiatan ini diharapkan menjadi bahan rekomendasi dalam :

• Perencanaan Kawasan Transmigrasi.

• Pembangunan Kawasan Transmigrasi.

• Pengembangan Kawasan Transmigrasi.

C. Arah Kebijakan dan Tema Prioritas

Penyelenggaraan TEP 2026 mengacu pada hasil pleno Komite TEP serta keberlanjutan rekomendasi TEP 2025. Tema prioritas meliputi:

1. Tata kelola dan reformasi agrarian.

2. Infrastruktur dasar dan konektivitas.

3. Layanan pendidikan dan Kesehatan.

4. Hilirisasi dan industrialisasi.

5. Kelembagaan ekonomi.

6. Kapasitas sumber daya manusia.

7. Ekonomi produktif.

8. Digitalisasi.

9. Ekonomi hijau dan ekosistem pariwisata.

10.Inovasi dan teknologi tepat guna.

11.Energi terbarukan.

(Tema-tema tersebut menjadi ruang lingkup kegiatan riset, kajian, dan pendampingan yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional).

D. Komposisi Tim

Jumlah personel TEP Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

• Total 1.458 orang, terdiri dari:

➢ 243 Ketua TEP

➢ 1.215 Anggota TEP

E. Lokasi Penugasan (Lokus)

Pelaksanaan TEP mencakup kawasan transmigrasi pada wilayah prioritas, yaitu sebagai berikut.

(1) 41 Kawasan Transmigrasi Prioritas Nasional.

(2) 10 Kawasan Transmigrasi di Pulau Papua (4 di antaranya termasuk prioritas nasional).

(3) 2 Kawasan Transmigrasi Prioritas Kementerian.

F. Kemitraan dengan Perguruan Tinggi

Penyelenggaraan TEP dilakukan melalui kemitraan dengan perguruan tinggi sebagai pelaksana teknis, khususnya dalam:

• Rekrutmen;

• Pembekalan;

• Pendampingan akademik.

Peran perguruan tinggi mitra di kawasan Papua antara lain:

1. Universitas Padjadjaran – Bomberay–Tomage.

2. Universitas Airlangga – Prafi.

3. Universitas Hasanuddin – Weri–Saharey.

4. Institut Teknologi Sepuluh Nopember – Momiwaren.

5. Universitas Indonesia – Werianggi–Werabur.

6. Universitas Brawijaya – Klamono–Segun.

7. Institut Teknologi Bandung – Lereh.

8. Universitas Diponegoro – Senggi.

9. Universitas Gadjah Mada – Muting.

10.IPB University – Salor.

Berdasarkan regulasi, perguruan tinggi mitra berperan dalam:

• Verifikasi administrasi.

• Pembekalan peserta.

• Dukungan akademik.

(Kemitraan ini menjadi bentuk integrasi antara kebijakan pemerintah dan kapasitas akademik untuk menghasilkan rekomendasi yang ilmiah dan aplikatif).

G. Tahapan Penyelenggaraan

Mengacu pada Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2026, tahapan TEP meliputi:

1. Rekrutmen.

– Penentuan kriteria.

– Verifikasi administrasi.

– Penilaian proposal.

– Penetapan tim melalui rapat pleno.

2. Pembekalan

Pemahaman dan persiapan melakukan riset, kajian dan pendampingan di kawasan transmigrasi.

3. Riset, Kajian, dan Pendampingan

Dilaksanakan berdasarkan proposal untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan strategis yang nantinya akan menjadi referensi perencanaan, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.

4. Pelaporan

Evaluasi, publikasi, dan bahan pertimbangan tema untuk riset, kajian dan pendampingan.

Penilaian proposal dilakukan berdasarkan:

• Kesesuaian dengan arah kebijakan nasional.

• Kelayakan biaya.

• Urgensi dan dampak.

• Inovasi dan teknologi yang digunakan.

H. Kriteria Peserta

1. Ketua TEP

• WNI/WNA.

• Sehat jasmani dan rohani.

• Pendidikan minimal magister (dibuktikan ijazah).

• Memiliki publikasi ilmiah internasional bereputasi.

• Berpengalaman memimpin tim riset/kajian/pendampingan (minimal 2 kali).

• Pernah menerima hibah penelitian nasional/internasional.

• Mampu mengembangkan ide/gagasan terkait kawasan transmigrasi dibuktikan dengan melampirkan abstrak proposal.

• Memiliki integritas dan komitmen tinggi.

• Mampu bekerja dalam tim dan berkomunikasi dengan stakeholder.• Bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

2. Anggota TEP

• WNI/WNA.

• Sehat jasmani dan rohani.

• Minimal lulusan sarjana.

• Memiliki pengalaman karya ilmiah (minimal dalam bentuk skripsi/tugas akhir lainnya).

• Berpengalaman sebagai anggota tim riset/kajian/pendampingan.

• Memiliki integritas dan komitmen tinggi.

• Mampu bekerja dalam tim dan berkomunikasi dengan stakeholder.

• Bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

Rangkaian Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan TEP terdiri dari:

1. Pembekalan

Memberikan pemahaman dan kesiapan sebelum penugasan.

2. Riset, Kajian, dan Pendampingan

(Dilaksanakan di lokasi sesuai proposal untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan).

3. Pelaporan

Hasil kegiatan digunakan sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan.

Lini Masa Pelaksanaan

Tahap Penyiapan

1-21 Mei 2026 : Pendaftaran anggota TEP 2026

1-9 Mei 2026  : Pengajuan abstrak oleh calon Ketua TEP 2026

11 Mei 2026  : Pengumuman lolos abstrak

11-18 Mei 2026 : Pengajuan proposal oleh calon Ketua TEP 2026

29 Mei 2026 : Pengumuman lolos proposal dan Tim Ekspedisi Patriot 2026

Tahap Pra-pelaksanaan

15 Juni-13 Juli 2026 : Periode pembekalan TEP 2026

29-30 Juli 2026 :  Pelepasan TEP 2026 di Balai Kartini Jakarta

31 Juli 2026 : Pemberangkatan serentak TEP 2026 ke lokus tujuan

Tahap Pelaksanaan

31 Juli – 27 November 2026 : TEP Non-Papua (120 hari)

31 Juli 2026 – 25 Juli 2027 :  TEP Papua (360 hari)

J. Durasi Penugasan

1. Kawasan Papua

• Tahap 1: 31 Juli – 31 Desember 2026

• Tahap 2: 1 Januari – 25 Juli 2027 (360 hari)

2. Kawasan Non-Papua

• 120 hari (4 bulan) (Durasi disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kawasan).

K. Komponen Pembiayaan Tim Ekspedisi Patriot 2026

1. Biaya personel.

2. Biaya akomodasi dan operasional.

3. Biaya riset dan pelaporan.

4. Biaya perjalanan dinas dalam negeri.

L. Penutup

Melalui pelaksanaan yang terstruktur dan kolaboratif, TEP Tahun 2026 diharapkan mampu menghasilkan laporan dan rekomendasi yang berkualitas. Hasil tersebut menjadi dasar penting bagi Kementerian Transmigrasi dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pembangunan, dan pengembangan kawasan transmigrasi secara berkelanjutan.

Informasi lebih lanjut tentang pendaftaran Tim Ekspedisi Patriot 2026 dapat diakses melalui https://tep.transmigrasi.go.id/.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *