Guspedia.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027. Juknis SPMB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 TAHUN 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah.
SK Gubernur Jawa Tengah tentang Juknis SPMB SMA,SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa guna mencerdaskan anak bangsa untuk menciptakan negara yang maju dan mampu bersaing diperlukan adanya penyelenggaraan pendidikan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif, sehingga perlu adanya aturan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, telah ditetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/135 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dancSekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf b, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah.

Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA,SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 106);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 169).
Juknis SPMB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 03.01/C/HK.04.01/2026 tanggal 16 Januari 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Isi SK Gubernur Jawa Tengah tentang Juknis SPMB SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027.
KESATU : Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah, dengan uraian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
KEDUA : Guna pengaturan operasional lebih lanjut atas Petunjuk Teknis ini sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dapat menetapkan Petunjuk Operasional.
KETIGA : Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
KEEMPAT : Dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/135 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Maksud dan Tujuan
Keputusan Gubernur ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi penyelenggara pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan calon murid baru dalam SPMB pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Daerah, dengan tujuan menjamin SPMB terselenggara secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi yang diarahkan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan.
Prinsip
Penyelenggaraan SPMB didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. integritas, artinya SPMB diselenggarakan secara konsisten antara regulasi dan implementasinya.
2. objektif, artinya SPMB harus diselenggarakan secara objektif;
3. transparan, artinya pelaksanaan SPMB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua murid baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
4. akuntabel, artinya SPMB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
5. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi); dan
6. berkeadilan artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penyelenggaraan SPMB ini meliputi:
1. Latar belakang;
2. Dasar pelaksanaan;
3. Maksud dan tujuan;
4. Prinsip-prinsip penyelenggaraan SPMB;
5. Sasaran;
6. Pengertian;
7. Kuota Jalur dan Daya Tampung;
8. Jadwal dan mekanisme pelaksanaan;
9. Program kemitraan; dan
10. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan.
Sasaran
Sasaran Petunjuk Teknis Penyelenggaraan SPMB adalah :
1. Panitia Penyelenggara SPMB pada semua tingkatan;
2. Satuan Pendidikan Penyelenggara SPMB;
3. Calon murid baru SMA Negeri dan SMK Negeri;
4. SMA/SMK Swasta pelaksana program kemitraan;
5. Masyarakat pengguna layanan SPMB; dan
6. Para pemangku kepentingan terkait.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Juknis SPMB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027.***
