Kepmendikdasmen Nomor 220 Tahun 2026 tentang Buku Teks Pendamping Dikdasmen

Kepmendikdasmen Nomor 220 Tahun 2026 tentang Buku Teks Pendamping Dikdasmen
Kepmendikdasmen Nomor 220 Tahun 2026 tentang Buku Teks Pendamping Dikdasmen

Guspedia.com, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Kepmendikdasmen Nomor 220 Tahun 2026 tentang Buku Teks Pendamping Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen).

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Buku Teks Pendamping Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) ini diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk memperoleh buku teks pendamping yang bermutu sebagai sumber belajar pada satuan pendidikan perlu dinilai kelayakan materi, penyajian, desain, dan kegrafikaannya;

b. bahwa telah dilakukan penilaian buku teks pendamping sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga layak digunakan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Buku Teks Pendamping pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.

Kepmendikdasmen Nomor 220 Tahun 2026 tentang Buku Teks Pendamping Dikdasmen
Kepmendikdasmen Nomor 220 Tahun 2026 tentang Buku Teks Pendamping Dikdasmen

Kepmendikdasmen Nomor 220 Tahun 2026 tentang Buku Teks Pendamping Dikdasmen diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6ao8);

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 lentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 604);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 375).

KESATU : Menetapkan buku teks pendamping yang layak digunakan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Kepmendikdasmen Nomor 220 Tahun 2026 tentang Buku Teks Pendamping Dikdasmen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *