Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 tentang Implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026

Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 tentang Implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026
Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 tentang Implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026

Guspedia.com. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sesjen Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 tentang Implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.

Berikut adalah isi Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 tentang Implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kemenag.

Latar Belakang

1. Bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama adalah sebagai pedoman pengelolaan naskah dinas yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

2. Bahwa keterpaduan pengelolaan Tata Naskah Dinas dengan unsur lainnya baik secara konvensional maupun elektronik dalam lingkup administrasi umum perlu diwujudkan.

3. Bahwa untuk menciptakan tertib administrasi, penyeragaman, kepastian hukum, legalisasi, dan keabsahan serta kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien antar Satuan Organisasi/Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, diperlukan pedoman operasional dan batas waktu transisi implementasi Peraturan Menteri Agama tersebut melalui Surat Edaran.

4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 , angka 2, dan angka 3, perlu menetapkan Surat Edaran Sekretariat Jenderal tentang Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.

Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 tentang Implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026
Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 tentang Implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026

Maksud dan Tujuan

1. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman operasional implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas.

2. Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman format, tata cara, dan prosedur pengelolaan naskah dinas di seluruh satuan kerja Kementerian Agama.

3. Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan integrasi penuh ketentuan tata naskah dinas pada aplikasi SRIKANDI dan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

4. Surat Edaran ini bertujuan untuk membangun standar pelayanan tata usaha yang seragam sebagai ciri khas layanan Kementerian

Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai penyesuaian pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.

Jenis Naskah Dinas yang diatur meliputi:

1. naskah dinas Arahan;

2. naskah dinas Korespondensi;

3. naskah dinas khusus; dan

4. naskah dinas

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286).

3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182).

4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 31).

5. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 757).

6. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758).

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 555);

Keputusan Menteri Agama Nomor 848 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi pada Kementerian Agama;

Isi Edaran

1. Seluruh satuan/unit kerja wajib menggunakan template naskah dinas sesuai PMA Nomor 12 Tahun 2026 yang segera diintegrasikan dalam aplikasi SRIKANDI.

2. Seluruh pejabat yang berwenang harus menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi untuk penandatanganan naskah dinas

3. Pimpinan Satuan/Unit Kerja bersama pimpinan fungsi ketatausahaan pada masing-masing satuan/unit kerja menjadi penanggung jawab teknis untuk memastikan kesesuaian format, penataan, dan penyimpanan naskah dinas sesuai ketentuan pada

4. Pengawasan penerapan aplikasi SRIKANDI di Kementerian Agama dilakukan oleh Inspektorat

5. Tahapan implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 sebagai berikut.

a. Tahap Sosialisasi

Biro Umum bersama Biro Organisasi dan Tata Laksana berkoordinasi dengan seluruh satuan/unit kerja agar segera melaksanakan sosialisasi pada satuan/unit kerja masing-masing secara daring maupun luring.

b. Tahap Transisi

Seluruh satuan/unit kerja melakukan migrasi dan penyesuaian template pada aplikasi SRIKANDI serta penghapusan template lama.

c. Tahap Pemberlakuan.

Seluruh naskah dinas wajib menggunakan format PMA Nomor 12 Tahun 2026. Naskah dinas dengan format lama dinyatakan tidak sesuai standar.

d. Tahap Monitoring dan Evaluasi

Biro Umum bersama Biro Organisasi dan Tata Laksana akan melakukan monitoring dan Evaluasi pada fungsi ketatausahaan di Kanwil, Kankemenag, Balai dan PTKN.

Penutup

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama dapat di unduh di sini.

Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 tentang Implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautanĀ ini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *