Guspedia.com. Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 400/3/230/PSMA tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) SPMB SMA Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Ajaran 2026/2027.
Kepala Dinas Provinsi Sulawesi Tengah tentang Juknis SPMB SMA Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan, tidak diskriminatif dan dapat dipertanggungjawabkan maka perlu diatur melalui petunjuk teknis pelaksanaannya.
Juknis SPMB SMA Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Juknis SPMB SMA Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan memperhatikan : Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor : 0301/C/HK.04.01/2026 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Ajaran 2026/2027 (unduh di sini).
Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 ini disusun untuk menjamin kelancaran dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan.
Ketentuan Umum
Beberapa ketentuan umum di dalam juknis SPMB SMA di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut.
1. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
3. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
4. Cabang Dinas Pendidikan adalah Cabang Dinas Pendidikan menengah Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
5. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenis, dan jenjang pendidikan tertentu.
6. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah sistem penerimaan murid baru pada Sekolah Menengah Atas di Provinsi Sulawesi Tengah.
7. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah Sekolah Menengah Atas Negeri di Provinsi Sulawesi Tengah.
8. Pagu sekolah adalah jumlah rencana penerimaan peserta didik pada Satuan Pendidikan.
9. Sistem dalam jaringan yang selanjutnya disebut daring adalah sistem pendaftaran dan seleksi SPMB yang terkoneksi melalui jaringan internet.
10. Sistem luar jaringan yang selanjutnya disebut luring adalah sistem Sistem Penerimaan Murid Baru dan seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru secara manual.
Maksud dan Tujuan
Petunjuk Teknis SPMB ini dimaksudkan sebagai ketentuan teknis pelaksanaan SPMB pada Sekolah Menengah Atas Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Pelajaran 2026/2027, untuk :
1. Menjamin Sistem Penerimaan Murid Baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di Provinsi Sulawesi Tengah;
2. Meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Provinsi Sulawesi Tengah;
3. Meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan di Provinsi Sulawesi Tengah;
4. Memberikan pelayanan bagi calon peserta didik untuk memasuki sekolah secara terarah dan berkualitas;
5. Mengatur prosedur operasional pendaftaran, seleksi dan pengumuman SPMB.
Persyaratan Umum
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan dapat dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
2. telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dan dapat dibuktikan dengan :
a. ijazah; atau
b. surat keterangan lulus.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk calon Murid:
1. penyandang disabilitas;
2. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
3. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
4. pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Juknis SPMB SMA Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya Juknis SPMB SMA di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Ajaran 2026/2027.***
