Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-325/Dt.I.I/PP.00/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026 tentang Pemberitahuan Keterlambatan Pengadaan Blangko Ijazah TA 2025/2026.
Adapun isi Surat Edaran Pemberitahuan Keterlambatan Pengadaan Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2025/2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Republik Indonesia se NKRI
cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah
di Tempat
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Dalam rangka penerbitan ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Kementerian Agama Republik Indonesia tetap bertanggung jawab terhadap penyediaan blangko ijazah bagi seluruh peserta didik Madrasah yang dinyatakan lulus pada Tahun Ajaran 2025/2026.
2. Saat ini proses pengadaan blangko ijazah masih berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Sehubungan dengan hal tersebut, Surat Keterangan Lulus (SKL) yang diterbitkan oleh Madrasah dapat digunakan sementara sebagai dokumen pengganti ijazah untuk keperluan administrasi pendidikan, pendaftaran ke jenjang pendidikan berikutnya, maupun keperluan administratif lainnya sampai dengan ijazah asli diterbitkan.
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar menyampaikan informasi ini kepada seluruh Madrasah sesuai kewenangannya dan memastikan layanan kepada peserta didik tetap berjalan dengan baik.
Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Surat Edaran Pemberitahuan Keterlambatan Pengadaan Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi mengendi diterbitkannya Surat Edaran Pemberitahuan Keterlambatan Pengadaan Blangko Ijazah TA 2025/2026.***
