Juknis SPMB Kabupaten Badung Tahun Ajaran 2026/2027

Juknis SPMB Kabupaten Badung Tahun Ajaran 2026/2027
Juknis SPMB Kabupaten Badung Tahun Ajaran 2026/2027

Guspedia.com. Juknis SPMB Kabupaten Badung Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 57/047/HK/2026 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru di Kabupaten Badung.

Keputusan Bupati Badung tentang Penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Kabupaten Badung Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru di Kabupaten Badung sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu adanya pedoman yang jelas bagi satuan pendidikan di Kabupaten Badung;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru di Kabupaten Badung.

Juknis SPMB Kabupaten Badung Tahun Ajaran 2026/2027
Juknis SPMB Kabupaten Badung Tahun Ajaran 2026/2027

Keputusan Bupati Badung tentang Juknis SPMB Kabupaten Badung Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);

3. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2024 tentang Kabupaten Badung di Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7009):

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset danTeknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pengaturan Pembentukan Rombongan Belajar;

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;

9. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

10. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;

11. Peraturan Bupati Badung Nomor 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Keputusan Kepala Daerah;

Isi Keputusan Bupati Badung tentang Juknis SPMB TK, SD, SMP di Kabupaten Badung Tahun Ajaran 2026/2027.

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru di Kabupaten Badung dengan jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU harus berdasarkan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA : Satuan pendidikan wajib mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk menggunakan sistem jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutasi dan jalur prestasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KEEMPAT : Setiap pelanggaran terkait suap atau gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam ranah administratif, hukum pidana, maupun tindak pidana korupsi.

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SK Bupati Badung tentang Juknis SPMB TK, SD, dan SMP di Kabupaten Badung Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.


Link Unduh

Demikian informasi mengenai diterbitkannya Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Kabupaten Badung Tahun Ajaran 2026/2027.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *