Guspedia.com. Bupati Brebes telah menetapkan Keputusan Bupati Brebes Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Surat Keputusan Bupati Brebes tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru diterbitkan dengan mengingat :
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk memperluas kesempatan bagi calon murid baru untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dasar, perlu mengubah pengaturan zonasi di wilayah Daerah;
c. bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak- kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama belum mengatur berkaitan dengan tes kemampuan akademik, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Keputusan Bupati Brebes tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
5. Peraturan Bupati Brebes Nomor 25 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2025 Nomor 25).
Keputusan Bupati Brebes tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Surat Keputusan Bupati Brebes tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.***
