Panduan Pelaksanaan Verval Data Bantuan Digitalisasi Pembelajaran SD

Panduan Pelaksanaan Verval Data Bantuan Digitalisasi Pembelajaran SD
Panduan Pelaksanaan Verval Data Bantuan Digitalisasi Pembelajaran SD

Guspedia.com. Direktorat SD, Kemendikdasmen telah menerbitkan Panduan Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Bantuan Digitalisasi Pembelajaran Jenjang Sekolah Dasar (SD).

Panduan Pelaksanaan Verval Data Bantuan Digitalisasi Pembelajaran SD ini diterbitkan sebagai acuan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sekolah calon penerima bantuan.

Latar Belakang

Transformasi pendidikan melalui pemanfaatan teknologi digital merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran serta memperluas akses pendidikan yang bermutu bagi seluruh murid. Upaya tersebut sejalan dengan Asta Cita ke-4 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan, penguasaan sains dan teknologi, serta ercepatan transformasi digital dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan.

Selain itu, pelaksanaan Program Digitalisasi Pembelajaran juga mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Transformasi Digital di Bidang Pendidikan, yang mengamanatkan penguatan ekosistem pembelajaran berbasis teknologi melalui penyediaan sarana dan prasarana digital pendidikan.

Dalam mendukung implementasi pembelajaran digital pada jenjang Sekolah Dasar, Direktorat Sekolah Dasar melaksanakan program bantuan sarana digitalisasi pembelajaran kepada sekolah yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.

Panduan Pelaksanaan Verval Data Bantuan Digitalisasi Pembelajaran SD
Panduan Pelaksanaan Verval Data Bantuan Digitalisasi Pembelajaran SD

Agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran, diperlukan proses verifikasi dan validasi data terhadap sekolah calon penerima bantuan. Proses ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data sekolah, kondisi aktual sekolah, serta kesiapan sekolah dalam menerima dan memanfaatkan bantuan.

Pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) melibatkan berbagai pihak, mulai dari sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, hingga BB/BPMP sesuai dengan peran dan kewenangannya masing-masing.

Tujuan

Panduan ini disusun dengan tujuan sebagai berikut.

1. Memberikan acuan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sekolah calon penerima bantuan.

2. Menjelaskan mekanisme dan alur pelaksanaan verifikasi dan validasi.

3. Menjelaskan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.

4. Menjamin pelaksanaan verifikasi dan validasi berjalan tertib, objektif, transparan, dan akuntabel.

Sasaran

Sasaran dalam panduan ini meliputi sebagai berikut.

1. Sekolah Dasar calon penerima Bantuan Sarana Digitalisas Pembelajaran tahun 2026 yang melaksanakan verifikasi data melalui sistem yang telah disediakan.

2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang melaksanakan validasi data dan pemantauan pelaksanaan verifikasi oleh sekolah.

3. Balai/Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BB/BPMP) yang melakukan pendampingan dan monitoring pelaksanaan verifikasi dan validasi di wilayah masing-masing.

4. Tim Seleksi Calon Penerima Bantuan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Ruang Lingkup

Panduan ini memuat mekanisme pelaksanaan verifikasi dan validasi data sekolah calon penerima bantuan sarana digitalisasi pembelajaran jenjang Sekolah Dasar, termasuk peran para pihak yang terlibat, tata cara penggunaan sistem, dokumen pendukung, serta monitoring dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.

Alur Pelaksanaan Verval

Alur Verval Bantuan Digitalisasi Pembelajaran

Pelaksanaan verifikasi dan validasi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.

1. Tahap Sekolah

  • Sekolah melakukan verifikasi data.
  • Sekolah melakukan penyesuaian data ke Aplikasi Dapodik atau laman verval satuan pendidikan (https://vervalsp.data.kemendikdasmen.go.id) apabila terdapat data yang tidak sesuai.
  • Sekolah melakukan konfirmasi penerimaan bantuan.
  • Sekolah mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Kesediaan Menerima Bantuan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah.

2. Tahap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memantau progres pelaksanaan verifikasi sekolah di wilayahnya.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan validasi data sekolah yang telah melaksanakan verifikasi.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan identifikasi sekolah yang tidak beroperasi atau merger.
  • Dinas Pendidikan menyelesaikan validasi dan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) setelah semua sekolah melakukan verifikasi data dan konfirmasi kesediaan.

3. Tahap BB/BPMP

BB/BPMP memantau progres pelaksanaan verifikasi oleh sekolah dan validasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di wilayahnya.

Baca : Surat Edaran Pemberitahuan Verval Calon Penerima Bantuan Digitalisasi Pembelajaran SD Tahun 2026

Panduan Pelaksanaan Verval Data Bantuan Digitalisasi Pembelajaran Jenjang SD selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

Link Unduh

Demikian Panduan Pelaksanaan Verval Data Bantuan Digitalisasi Pembelajaran Jenjang SD.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *