Guspedia.com. Juknis SPMB Kota Tangerang Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan oleh Wali Kota Tangerang melalui Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 360 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
SK Wali Kota Tangerang tentang Juknis SPMB Kota Tangerang Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 33 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Keputusan Wali Kota Tangerang tentang Juknis SPMB Kota Tangerang Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan memperhatikan beberapa dasar hukum berikut.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Isi SK Wali Kota Tangerang tentang Juknis SPMB Kota Tangerang Tahun Ajaran 2026/2027.
KESATU : Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Wali Kota ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan Panduan dalam pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
KETIGA : Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilaksanakan di masing-masing sekolah di bawah koordinasi dan pengendalian Dinas Pendidikan Kota Tangerang menggunakan sistem real time online untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri yang bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
KEEMPAT : Dengan diterbitkannya Keputusan ini, maka Keputusa Wali Kota Tangerang Nomor 496 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Kota Tangerang Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi tentang diterbitkannya Juknis SPMB Kota Tangerang Tahun Ajaran 2026/2027.***
