Guspedia.com. Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada SMA dan SMK di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027.
Keputusan Gubernur Provinsi Lampung tentang Juknis SPMB SMA dan SMK di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 33 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

SK Gubernur Provinsi Lampung tentang Juknis SPMB SMA dan SMK di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomondasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Tujuan
Juknis SPMB SMA SMK di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan tujuan sebagai berikut,
1. Memberikan penjelasan secara teknis pelaksanaan SPMB di SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung.
2. Memberikan pedoman langkah-langkah pendaftaran calon murid baru ke sekolah yang dituju.
3. Menjamin SPMB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
4. Memberikan informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
5. Memberikan penghargaan kepada murid untuk dapat melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan yang diinginkan sesuai dengan kemampuan dan prestasi akademik yang dimiliki.
6. Memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan penerimaan murid baru.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis SPMB adalah berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan SPMB, meliputi sebagai berikut.
1. Penyelenggaraan SPMB
a. prinsip penyelenggaraan
b. dasar penyelenggaraan
c. kepanitiaan penyelenggaraan
d. pembiayaan penyelenggaraan
2. Tata cara SPMB
a. pengumuman pendaftaran
b. jalur penerimaan dan daya tampung
c. pengecualian ketentuan jalur pendaftaran
d. jadwal
e. persyaratan
f. sistem pendaftaran
g. alur pendaftaran dalam jaringan (daring/online)
h. alur pendaftaran luar jaringan (luring/offline)
i. formulasi seleksi
j. pengumuman hasil seleksi
k. daftar ulang
l. lain-lain
3. Pengendalian, pengaduan, dan informasi SPMB
a. pengendalian
b. pengaduan
c. informasi
Sasaran
Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah sebagai berikut.
1. Panitia penyelenggara SPMB
2. Satuan pendidikan penyelenggara SPMB
3. Calon Murid SMA/SMK Negeri
4. Masyarakat pengguna layanan SPMB
5. Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan
Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMA SMK di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi tentang diterbitkannya Juknis SPMB SMA dan SMK di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027.***
