Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027

Juknis SPMB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027
Juknis SPMB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027

Guspedia.com. Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 telah diterbitkan. Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 477/III/TAHUN 2026 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH LUAR BIASA PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN AJARAN 2026/2027.

SK Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan  Juknis SPMB SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Juknis SPMB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027
Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027

Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tentang Juknis SPMB SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134).

Juknis SPMB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan memperhatikan : Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 071/H/M/2024 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Isi SK Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tentang Juknis SPMB SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027

KESATU : Petunjuk teknis sistem penerimaan murid baru pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa negeri dan swasta Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditujukan untuk:

a. panitia penyelenggara sistem penerimaan murid baru;

b. satuan pendidikan penyelenggara sistem penerimaan murid baru;

c. calon murid baru sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa; dan

d. masyarakat pengguna layanan sistem penerimaan murid baru dalam jaringan dan luar jaringan.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan

Tujuan diterbitkannya Juknis SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut.

1. Menjelaskan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

2. Sebagai pedoman bagi penyelenggara SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 di Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

3. Sebagai informasi kepada masyarakat tentang proses dan tahapan pelaksanaan SPMB SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta se Provinsi Sulawesi Selatan.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup yang diatur dalam Juknis SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 meliputi tahapan-tahapan pelaksanaan SPMB sebagai berikut.

1. Tata cara penerimaan Murid

2. Jumlah Daya Tampung

3. Radius Domisili

4. Perpindahan Murid

5. Pengawasan, Pengaduan, Pelaporan dan Sanksi

Sasaran

Sasaran dari Petunjuk Teknis adalah sebagai berikut.

1. Satuan Pendidikan Penyelenggara SPMB.

2. Panitia penyelenggara SPMB.

3. Calon Murid baru.

4. Masyarakat dan Stakeholder bidang pendidikan.

Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Link Unduh

Demikian informasi tentang diterbitkannya Juknis SPMB SMA SMK SLB di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *