Guspedia.com. Berikut ini adalah Petunjuk Operasional SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 . Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/23693/2026 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri, dan Sekolah Menengah Atas Swasta Kemitraan, Sekolah Menengah Kejuruan Swasta Kemitraan, dan Sekolah Luar Biasa Swasta Kemitraan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027.
Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB pada SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri, dan SMA Swasta Kemitraan, SMK Swasta Kemitraan, dan SLB Swasta Kemitraan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027
SK Kadinas Provinsi Jawa Tengah tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB pada SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri, dan SMA Swasta Kemitraan, SMK Swasta Kemitraan, dan SLB Swasta Kemitraan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dalam rangka melaksanakan diktum KEDUA Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 TAHUN 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah (unduh di sini).

Petunjuk Operasional SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan mengingat beberapa dasar hukum berikut :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
14. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Isi Keputusan Kepala Dinas Provinsi Jawa Tengah tentang Petunjuk Operasional SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027.
KESATU : Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri, dan Sekolah Menengah Atas Swasta Kemitraan, Sekolah Menengah Kejuruan Swasta Kemitraan, dan Sekolah Luar Biasa Swasta Kemitraan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan Kepala Dinas Provinsi Jawa Tengah ini.
KEDUA : Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Dinas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026.
KETIGA : Keputusan Kepala Dinas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB pada SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri, dan SMA Swasta Kemitraan, SMK Swasta Kemitraan, dan SLB Swasta Kemitraan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya Petunjuk Operasional SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027.***
