Guspedia.com. Juknis SPMB Kabupaten Bojonegoro Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor 422.1/1331/KEP/412.201/2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Jenjang SMP di Kabupaten Bojonegoro Tahun Ajaran 2026/2027.
Keputusan Kadinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro tentang Juknis SPMB SMP di Kabupaten Bojonegoro Tahun Ajaran 2026/2027 disesuaikan dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, agar pelaksanaannya dapat berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak deskriminatif.
SK Kadinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro tentang Juknis SPMB SMP di Kabupaten Bojonegoro Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan mengingat beberapa landasan hukum berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
8. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian.
9. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Asesmen, dan Pendidikan Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
10. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Isi SK Kadinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro tentang Juknis SPMB SMP di Kabupaten Bojonegoro Tahun Ajaran 2026/2027.
KESATU : Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bojonegoro Tahun Ajaran 2026/2027, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
KEDUA : Bobot Nilai Prestasi Akademik dan Non Akademik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
KETIGA : Pembagian Wilayah Penerimaan Murid Baru dan Daya Tampung Satuan Pendidikan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
KEEMPAT : Membebankan seluruh biaya sebagai akibat dari ditetapkannya Keputusan ini pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Tahun Anggaran 2026 Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro tentang Juknis SPMB SMP di Kabupaten Bojonegoro Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMP di Kabupaten Bojonegoro Tahun Ajaran 2026/2027.
