Guspedia.com. Berikut ini Pengumuman Jadwal dan Teknis Seleksi Kompetensi Tambahan Seleksi SDM KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) dan KNMP (Koperasi Nelayan Merah Putih) Tahun 2026.
Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Sumber Daya Manusia telah menerbitkan Pengumuman Nomor 06 Tahun 2026 tentang JADWAL DAN TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TAMBAHAN SELEKSI PENGADAAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH DAN KAMPUNG NELAYAN MERAH PUTIH TAHUN 2026.
Adapun isi Pengumuman Jadwal dan Teknis Seleksi Kompetensi Tambahan Seleksi SDM KDKMP dan KNMP 2026 tersebut adalah sebagai berikut.

Menindaklanjuti Pengumuman Nomor 05 Tahun 2026 tanggal 17 Mei 2026 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Seleksi Pengadaan Sumber Daya Manusia Pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026, dan Surat Kepala Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan Nomor S-001/PANSELNAS/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 perihal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Kesehatan dan Mental Ideologi), bersama ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut.
1. Jadwal dan lokasi pelaksanaan tahapan Seleksi Kompetensi Tambahan (“SKT”) dapat diakses pada akun masing-masing peserta melalui portal https://phtc.panselnas.go.id/.
2. Peserta wajib mencetak Kartu Ujian terbaru yang memuat informasi jadwal, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKT melalui portal https://phtc.panselnas.go.id/.
3. Peserta wajib hadir dan mengikuti SKT sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Perubahan jadwal dan lokasi pelaksanaan SKT tidak dapat dilakukan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKT menjadi bagian lampiran dalam pengumuman ini.
5. Peserta diimbau membaca dan memahami seluruh informasi dalam pengumuman ini. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman dimaksud menjadi tanggung jawab peserta.
6. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu atau menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran sampai dengan pengangkatan, Panselnas berhak membatalkan kelulusan.
7. Keputusan Panselnas bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan
A. Persyaratan Umum
Peserta Seleksi Kompetensi Tambahan diminta untuk:
1. hadir 60 menit lebih awal dari waktu yang dijadwalkan di Kartu Ujian;
2. mengunduh Kartu Ujian terbaru melalui akun masing-masing peserta di portal https://phtc.panselnas.go.id/ dan mencetak Kartu Ujian asli/berwarna serta membawanya pada seluruh tahapan SKT;
3. membawa KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli atau Kartu Keluarga asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
4. menggunakan pakaian rapi dan sopan, sesuai dengan ketentuan:
a. baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (kaos tidak diperkenankan);
b. celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (jeans tidak diperkenankan);
c. Jilbab berwarna gelap bagi yang berjilbab; dan
d. Sepatu (sandal tidak diperkenankan).
B. Tes Mental Ideologi (MI)
Tes MI terdiri atas dua tahap, yaitu Tes MI Tertulis dan Tes MI Wawancara, dengan detil sebagai berikut:
1. Tes MI Tertulis, peserta diminta membawa:
a. Alat tulis berupa bolpoin tinta hitam;
b. Papan alas tulis (hard board);
c. Materai Rp10.000,00 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Pas foto ukuran 4×6 cm latar belakang merah sebanyak 5 (lima) lembar; dan
e. Lem dan steples.
2. Tes MI Wawancara, peserta diminta membawa:
a. Alat tulis berupa bolpoin tinta hitam;
b. Papan alas tulis (hard board);
c. Materai Rp10.000,00 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta 1 (satu) lembar fotokopi, minimal dari Kepolisian Sektor (Polsek); dan
e. Ijazah asli pendidikan terakhir beserta 1 (satu) lembar fotokopi.
C. Uji Pemeriksaan Kesehatan
Uji Pemeriksaan Kesehatan terdiri atas dua tahap, yaitu Tes Kesehatan Jiwa tertulis dan Tes Kesehatan, dengan detil sebagai berikut:
1. Tes Kesehatan Jiwa, peserta diminta membawa:
a. Pensil 2B dan penghapus; dan
b. Papan alas tulis (hard board).
2. Tes Kesehatan, peserta diminta membawa:
a. Alat tulis berupa bolpoin tinta hitam; dan
b. Papan alas tulis (hard board).
Peserta wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. berpuasa mulai pukul 00.00 waktu setempat pada hari pelaksanaan tes kesehatan sampai dengan terselesaikannya pengambilan darah dan USG (peserta hanya diperkenankan minum air putih);
b. menghindari konsumsi obat-obatan yang tidak diperlukan, khususnya obat influenza, pada H-2 pelaksanaan tes kesehatan; dan
c. membawa pakaian ganti berupa kaos dan celana training.
D. Lain-Lain
1. Peserta wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi.
2. Panselnas dapat membatalkan keikutsertaan peserta yang tidak memenuhi ketentuan dan kelengkapan tersebut di atas.
3. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
4. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta.
Baca : Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan SDM KDKMP dan KNMP Tahun 2026
Pengumuman Jadwal dan Teknis Seleksi Kompetensi Tambahan Seleksi SDM KDKMP dan KNMP Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Pengumuman Jadwal dan Teknis Seleksi Kompetensi Tambahan Seleksi SDM KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) dan KNMP (Koperasi Nelayan Merah Putih) Tahun 2026.***
