Guspedia.com. Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Jawa Timur, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1357/B/B7.4/GT.00.02/2026 tertanggal 19 Mei 2026 tentang Sosialisasi Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik.
Adapun isi Surat Edaran Sosialisasi Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
di Jawa Timur
Dalam rangka percepatan penyelesaian Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahun 2026 serta berdasarkan hasil penjaringan data diketahui masih terdapat guru-guru di Jawa Timur yang belum melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti program dimaksud, maka Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Jawa Timur akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi untuk memberikan informasi terkait berbagai kendala yang dihadapi oleh guru.
Sehubungan dengan hal di atas, mohon dengan hormat Kepala Dinas Pendidikan menghimbau dan mengizinkan guru-guru sesuai kriteria tersebut untuk mengikuti kegiatan sosialisasi secara daring yang akan dilaksanakan pada:
hari, tanggal :Jum’at, 22 Mei 2026
pukul : 09.00 WIB s.d. selesai
tautan meeting room :
https://zoom.us/j/91033042297?pwd=PWmsU9zNYQnfPIcXXn8See8RzmafdW.1
ID rapat : 910 3304 2297
kode sandi : 315717
Streaming Youtube : https://youtube.com/live/VTO6MSjz8Cg?feature=share
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Baca : Panduan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik
Edaran Sosialisasi Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya edaran Sosialisasi Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik.***
