Perdirjen Vokasi Nomor 14 tahun 2026 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Sarana dan Peralatan Pembelajaran SMK 2026

Perdirjen Vokasi Nomor 14 tahun 2026 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Sarana dan Peralatan Pembelajaran SMK 2026
Perdirjen Vokasi Nomor 14 tahun 2026 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Sarana dan Peralatan Pembelajaran SMK 2026

Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 14 Tahun 2026 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH SARANA DAN PERALATAN PEMBELAJARAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI, PENDIDIKAN KHUSUS, DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2026.

Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus tentang Juknis Penyaluran Bantuan Sarana dan Peralatan Pembelajaran SMK Tahun Anggaran 2026 diterbitkan dengan menimbang  :

a.  bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengalokasikan anggaran bantuan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui pemenuhan sarana dan peralatan pembelajaran pada satuan pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus tahun anggaran 2026;

b. bahwa agar bantuan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui pemenuhan sarana dan peralatan pembelajaran pada satuan pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus tahun anggaran 2026 terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel, perlu menyusun petunjuk teknis;

c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, petunjuk teknis pengelolaan bantuan pemerintah ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab terhadap program bantuan pemerintah;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana dan Peralatan Pembelajaran pada Satuan  Pendidikan  di  Lingkungan  Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Tahun Anggaran 2026.

Perdirjen Vokasi Nomor 14 tahun 2026 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Sarana dan Peralatan Pembelajaran SMK 2026
Perdirjen Vokasi Nomor 14 tahun 2026 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Sarana dan Peralatan Pembelajaran SMK 2026

Perdirjen Vokasi tentang Juknis Penyaluran Bantuan Sarana dan Peralatan Pembelajaran SMK Tahun Anggaran 2026 diterbitkan dengan mengingat  :

1.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67);

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 405);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 750);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

Ketentuan Umum

1. Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.

2. Pemberi Bantuan adalah unit kerja teknis pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus yang menyalurkan Bantuan.

3. Penerima Bantuan adalah subjek yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan.

4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan program kejuruan.

5. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan terintegrasi atau dalam bentuk TKLB, SDLB, SMPLB, atau SMALB.

6. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal (PNF) yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh sistem pendidikan formal, memberdayakan potensi masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta meningkatkan kualitas pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal (PNF) yang diselenggarakan oleh masyarakat yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh sistem pendidikan formal, memberdayakan potensi   masyarakat  melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat.

7. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

8. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data Satuan Pendidikan, murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.

10. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kantor/satuan kerja di Kementerian.

11. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/ KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.

Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran bantuan pemerintah sarana dan peralatan pembelajaran pada satuan pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan pedoman teknis dalam melakukan penyaluran Bantuan sarana dan peralatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan.

Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana dan Peralatan Pembelajaran Satuan Pendidikan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Tahun Anggaran 2026

A. Latar Belakang

Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan proses pembelajaran yang efektif, relevan, dan didukung oleh sarana serta peralatan pembelajaran yang memadai. Ketersediaan sarana dan peralatan yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan satuan pendidikan nonformal berupa Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memiliki karakteristik pembelajaran yang menekankan pada praktik, keterampilan, serta pengembangan kompetensi peserta didik sesuai dengan bidangnya.

Oleh karena itu, keberadaan sarana dan peralatan pembelajaran yang memadai, relevan dengan perkembangan teknologi, serta sesuai dengan standar pendidikan sangat diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang optimal.

Namun pada kenyataannya, masih banyak Satuan Pendidikan yang menghadapi keterbatasan sarana dan peralatan pembelajaran. Banyak perangkat pembelajaran yang sebelumnya dianggap memadai kini tidak lagi relevan, baik karena kondisi fisik yang sudah tidak layak maupun karena teknologi yang digunakan sudah tertinggal.

Hal ini menjadi tantangan bagi sekolah dalam memenuhi tuntutan kurikulum dan dapat berdampak pada kurang optimalnya proses pembelajaran, terbatasnya kesempatan Murid untuk mengembangkan keterampilan, serta belum maksimalnya pencapaian kompetensi yang diharapkan. Hal tersebut juga dapat mempengaruhi kesiapan lulusan dalam menghadapi dunia kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Pemerintah melalui program Bantuan pemenuhan sarana dan peralatan pembelajaran berupaya mendukung peningkatan mutu pendidikan di berbagai satuan pendidikan, termasuk SMK, SLB, SKB dan PKBM.

Program bantuan ini merupakan langkah strategis yang harus dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu Satuan Pendidikan dalam menyediakan fasilitas pembelajaran yang lebih baik sehingga proses pembelajaran dapat berjalan lebih efektif, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan Murid.

Pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan diharapkan dapat memberikan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dapat mewujudkan kemajuan negara. Peningkatan kualitas pendidikan di berbagai jenjang masih perlu diupayakan dengan peningkatan kualitas kurikulum, model pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sistem penilaian yang tepat, serta sarana dan prasarana pendukung pembelajaran yang memadai.

Kualitas pendidikan juga perlu didukung dengan fasilitasi pembelajaran secara digital dengan memanfaatkan teknologi. Upaya yang dilakukan telah dapat mendorong perbaikan pembelajaran, yang antara lain ditunjukkan dengan peningkatan hasil belajar Murid.

Pemenuhan sarana dan peralatan pembelajaran bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen Satuan Pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan adanya dukungan Bantuan dalam penyediaan sarana dan peralatan pembelajaran, diharapkan Satuan Pendidikan dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan, memperkuat kompetensi Murid, serta menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan, kemandirian, dan daya saing yang lebih baik.

B. Tujuan

Bantuan sarana dan peralatan pembelajaran bertujuan untuk:

1. meningkatkan mutu pembelajaran;

2. meningkatkan ketersediaan peralatan pembelajaran;

3. mendukung pengembangan kompetensi murid;

4. meningkatkan mutu dan daya saing lulusan; dan

5. mendukung pemenuhan standar sarana pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Pemberi Bantuan

Bantuan diberikan oleh Kementerian melalui:

1. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan sesuai kewenangannya;

2. Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus sesuai kewenangannya; dan

3, Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal sesuai kewenangannya.

D. Sasaran Penerima Bantuan

Kriteria penerima Bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.

1. SMK

a, diprioritaskan bagi SMK:

  • yang mendukung ketahanan pangan dan/atau energi terbarukan;
  • yang mengikuti lomba kompetensi keahlian tahun 2026;

b. memiliki ruang praktik siswa, ruang laboratorium, dan/atau perpustakaan untuk penempatan peralatan praktik termasuk infrastruktur pendukung (jaringan listrik, mekanikal dan elektrikal); dan/atau

c. memiliki daya listrik yang cukup untuk menjalankan peralatan praktik, kecuali SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kementerian;

2. SLB

a. diprioritaskan untuk:

  • pelaksana program prioritas Kementerian; dan
  • memiliki jumlah murid yang lebih banyak;

b. belum/telah memiliki peralatan pembelajaran namun belum memadai untuk menunjang pembelajaran;

c. memiliki ruang penyimpanan untuk peralatan pembelajaran;

d. memiliki ruang keterampilan dan guru/instruktur keterampilan sesuai dengan peralatan keterampilan yang diusulkan; dan/atau

3. SKB dan PKBM

a. telah menerbitkan e-ijazah 2025;

b. memiliki ruang keterampilan untuk penempatan peralatan termasuk infrastruktur pendukung;

c. memiliki daya listrik yang cukup untuk menjalankan peralatan praktik.

Seleksi Penerima Bantuan

1. Pemberi bantuan melakukan sosialisasi terkait Bantuan kepada calon penerima Bantuan.

2. Penerima Bantuan menyampaikan dokumen persyaratan penerima Bantuan kepada Pemberi bantuan dengan tembusan Dinas Pendidikan masing-masing sesuai kewenangannya.

3. Pemberi bantuan melakukan seleksi penerima Bantuan melalui verifikasi dan validasi persyaratan penerima Bantuan.

4. Pemberi bantuan membentuk tim seleksi untuk melakukan seleksi dari usulan yang masuk.

5. Tim seleksi melakukan seleksi dengan cara sebagai berikut:

  • verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan;
  • penilaian terhadap usulan yang masuk;

6. Verifikasi dan validasi dapat mempertimbangkan masukan dari Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.

7. Tim seleksi menyampaikan hasil seleksi kepada KPA dalam bentuk berita acara untuk ditetapkan calon penerima Bantuan.

8. KPA menetapkan sasaran penerima

9. Sasaran penerima bantuan yang telah ditetapkan, mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh pemberi bantuan.

10. Sasaran penerima bantuan yang telah mengikuti bimbingan teknis dan memenuhi kriteria, akan ditetapkan sebagai penerima Bantuan melalui surat keputusan penerima Bantuan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

E. Bentuk dan Rincian Bantuan

1. Bentuk

a. SMK

Bantuan diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang dengan total nilai Bantuan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

b. SLB

Bantuan diberikan dalam bentuk uang dengan total nilai bantuan sebesar Rp17.640.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah enam ratus empat puluh juta rupiah).

c. SKB/PKBM

Bantuan diberikan dalam bentuk uang dengan total nilai sebesar Rp33.500.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah).

2. Bantuan digunakan:

a. untuk pemenuhan peralatan pembelajaran pada satuan pendidikan; dan

b. sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Rencana Penggunaan Dana (RPD) Bantuan yang telah disetujui oleh Pemberi Bantuan.

Peralatan pembelajaran sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. SMK

  • peralatan praktik kejuruan beserta pelatihannya sesuai kompetensi, termasuk peralatan utama dan/atau pendukung;
  • sarana dan/atau peralatan pembelajaran untuk laboratorium dan/atau perpustakaan; dan/atau
  • sarana TIK,  seperti komputer/laptop, perangkat jaringan, multimedia, dan software

b. SLB

  • peralatan pengembangan kekhususan

Peralatan pengembangan kekhususan merupakan peralatan yang mendukung pengembangan kemampuan spesifik yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan Murid Penyandang Disabilitas.

Peralatan tersebut meliputi:

  • peralatan pendukung Murid penyandang disabilitas fisik;
  • peralatan pendukung Murid penyandang  disabilitas intelektual;
  • peralatan pendukung Murid penyandang disabilitas mental; dan
  • peralatan pendukung Murid penyandang disabilitas sensorik.
  • peralatan pengembangan keterampilan

Peralatan pengembangan keterampilan merupakan peralatan yang mendukung pengembangan keterampilan Murid penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan Murid penyandang disabilitas, persyaratan kesehatan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, dan ketentuan lain yang sesuai. Peralatan tersebut meliputi:

  • peralatan keterampilan tata boga;
  • peralatan keterampilan tata busana;
  • peralatan keterampilan tata kecantikan;
  • peralatan keterampilan perbengkelan motor;
  • peralatan keterampilan tata gerha;
  • peralatan keterampilan membatik;
  • peralatan keterampilan souvenir;
  • peralatan keterampilan sablon;
  • peralatan keterampilan budidaya tanaman hortikultura; dan/atau
  • peralatan keterampilan TIK/desain grafis/koding dan kecerdasan artifisial.

c. SKB dan PKBM

Pengadaan sarana dan/atau peralatan untuk mendukung muatan pemberdayaan dan keterampilan.

Rincian deskripsi umum peralatan pembelajaran sesuai dengan panduan yang ditetapkan oleh Direktur masing-masing sesuai kewenangannya.

Perdirjen Vokasi Nomor 14 Tahun 2026 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Sarana dan Peralatan Pembelajaran SMK Tahun Anggaran 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Link Unduh

Demikian Perdirjen Vokasi Nomor 14 tahun 2026 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Sarana dan Peralatan Pembelajaran SMK Tshun 2026.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *