Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026

Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026

Guspedia.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026. Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026.

Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 ini diterbitkan untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah Madrasah sebagai dokumen resmi murid yang lulus dari satuan pendidikan Madrasah.

Petunjuk teknis ini menjadi pedoman dalam penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 bagi seluruh madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun madrasah yang diselenggarakan masyarakat. agar terhindari dari kesalahan pengisian blangko ijazah.

Ijazah, sebagaimana disebutkan dalam pendahuluan pada Lampiran keputusan ini disebutkan merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau telah lulus mengikuti pendidikan, baik formal maupun nonformal pada suatu jenjang pendidikan.

Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari madrasah.

Sasaran dari Petunjuk Teknis ini adalah satuan pendidikan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penerbitan ijazah Madrasah.

Ketentuan

Ijazah diberikan kepada murid yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan di Madrasah. Transkrip Nilai diberikan kepada murid sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar pada kelas V dan VI untuk MI dan setiap tingkatan kelas untuk MTs dan MA. Ijazah diberikan kepada Madrasah yang terakreditasi.

Ijazah dan Transkrip Nilai

1. Ijazah disertai dengan Transkrip Nilai.

2. Ijazah dan Transkrip Nilai dari Aplikasi PDUM menggunakan bahasa Indonesia.

3. Ijazah dan Transkrip Nilai dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.

4. Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan Kepala Madrasah dan/atau Plt/Plh. Kepala Madrasah.

5. Tanda tangan berbentuk tanda tangan basah.

6. Ijazah dan Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah harus dibubuhi stempel madrasah.

7. Nomor seri Ijazah diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui aplikasi PDUM.

8. Madrasah mengunduh format Ijazah melalui sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

9. Ijazah paling sedikit memuat:

a. nomor seri Ijazah;

b. nama Madrasah;

c. Nomor Pokok Sekolah Nasional;

d. nama lengkap pemilik Ijazah;

e. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;

f. Nomor Induk Siswa Nasional;

g. pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;

h. nomor keputusan penetapan kelulusan;

i. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;

j. foto ukuran 3 x 4 cm pemilik Ijazah;

k. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan

l. nama dan tanda tangan Kepala Madrasah Satuan Pendidikan.

10. Transkrip Nilai paling sedikit memuat :

a. nomor Transkrip Nilai;

b. nama Madrasah;

c. Nomor Pokok Sekolah Nasional;

d. nama lengkap pemilik Transkrip Nilai;

e. tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai;

f. Nomor Induk Siswa Nasional;

g. nomor seri Ijazah;

h. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;

i. daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik, serta rata-rata nilai;

j. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan

k. nama dan tanda tangan Kepala Madrasah

Petunjuk Khusus Penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai

1. Penginputan nilai untuk Transkrip Nilai dengan angka bulat pada aplikasi PDUM.

2. Pasfoto pemilik Ijazah yang terbaru ukuran 3×4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus ke depan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.

3. Ijazah dan Transkrip Nilai dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto pemilik Ijazah.

4. Jika terdapat blangko Ijazah dan Transkrip Nilai karena rusak dan/atau kesalahan dalam penerbitan, Kepala Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota dan akan digantikan blangko yang baru dengan nomor seri ijazah tetap pada aplikasi PDUM.

5. Blangko Ijazah dan Transkrip Nilai yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan, yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2026 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.

6. Jika Ijazah dan Transkrip Nilai mengalami kehilangan, maka madrasah dapat menerbitkan salinannya yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah yang menjabat pada saat salinan dicetak melalui aplikasi PDUM pada kertas ukuran A4 80 gsm.

7. Penandatanganan Surat Keterangan Lulus diterbitkan pada saat tanggal kelulusan.

8. Tanggal Penandatanganan Ijazah dan Transkrip Nilai merupakan tanggal pada saat Ijazah dan Transkrip Nilai diterbitkan.

9. Ijazah dan Transkrip Nilai ditandatangani oleh Kepala Madrasah pada saat tanggal Ijazah dan Transkrip Nilai diterbitkan.

10. Dalam hal Kepala Madrasah Definitif berhalangan, Penandatanganan Ijazah dan Transkrip Nilai dilakukan oleh Plt./Plh. Kepala Madrasah.

Prosedur Penerbitan dan Pendataan Nilai Ijazah dan Nomor Seri ijazah pada aplikasi PDUM

1. Data peserta didik Madrasah pada Aplikasi PDUM adalah data yang sinkron dan valid dari aplikasi EMIS.

2. Penerbitan Ijazah pada jenjang RA melalui aplikasi PDUM dengan data yang valid dari EMIS.

3. Jenjang RA dapat meluluskan peserta didik pada Aplikasi PDUM.

4. Jenjang RA tidak ada input nilai di PDUM

5. Jenjang MI, MTs dan MA menginput nilai peserta didik pada aplikasi PDUM

6. Jenjang MI, MTs dan MA dapat menerbitkan Ijazah apabila data di Manajemen Ijazah dan PDUM Valid

7. Nomor seri Ijazah akan terbit apabila Madrasah sudah menyelesaikan semua tahapan pada aplikasi PDUM dan Manajemen Ijazah.

8. Jenjang MI, MTs dan MA dapat menerbitkan Ijazah dan Transkrip Nilai setelah semua tahapan pada aplikasi PDUM telah selesai.

9. Surat Pernyatan di PDUM digunakan untuk mengambil blangko Ijazah di Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

10. Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mendistribusikan blangko Ijazah kepada madrasah sesuai dengan jumlah peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari madrasah.

11. Pencetakan Ijazah dan Transkrip Nilai menggunakan tinta art paper wama hitam.

12. Prosedur penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai yang belum tercantum dalam petunjuk teknis ini akan disampaikan melalui Aplikasi PDUM.

Baca : Pedoman Pengelolaan Ijazah Tahun 2026 Jenjang SD SMP SMA SMK

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026 tentang Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Link Unduh

Demikian Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *