Guspedia.com. Berikut ini adalah prosedur penerbitan dan pendataan nilai ijazah dan nomor seri ijazah pada aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah).
Aplikasi PDUM merupakan sistem pendataan dari Kemenag untuk mengelola data murid tingkat akhir (MI, MTs. MA. MAK). Sistem ini digunakan salah satunya untuk manajemen ijazah Madasah.
Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari madrasah. Ijazah disertai dengan Transkrip Nilai sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar pada kelas V dan VI untuk MI dan setiap tingkatan kelas untuk MTs dan MA.
Penginputan nilai untuk Transkrip Nilai Ijazah Madrasah dilakukan dengan angka bulat pada PDUM. Nomor seri Ijazah diterbitkan oleh Kementerian Agama juga melalui aplikasi PDUM tersebut. Oleh karena itu, satuan pendidikan Madrasah perlu memahami prosedur penerbitan dan pendataan nilai ijazah dan nomor seri ijazah pada PDUM.
Terbaru, prosedur penerbitan dan pendataan nilai ijazah dan nomor seri ijazah pada PDUM ini tercantum di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 (unduh di sini).
Prosedur penerbitan dan pendataan nilai ijazah dan nomor seri ijazah pada aplikasi PDUM adalah sebagai berikut.

1. Data peserta didik Madrasah pada Aplikasi PDUM adalah data yang sinkron dan valid dari aplikasi EMIS.
2. Penerbitan Ijazah pada jenjang RA melalui aplikasi PDUM dengan data yang valid dari EMIS.
3. Jenjang RA dapat meluluskan peserta didik pada Aplikasi PDUM.
4. Jenjang RA tidak ada input nilai di PDUM
5. Jenjang MI, MTs dan MA menginput nilai peserta didik pada aplikasi PDUM
6. Jenjang MI, MTs dan MA dapat menerbitkan Ijazah apabila data di Manajemen Ijazah dan PDUM Valid
7. Nomor seri Ijazah akan terbit apabila Madrasah sudah menyelesaikan semua tahapan pada aplikasi PDUM dan Manajemen Ijazah.
8. Jenjang MI, MTs dan MA dapat menerbitkan Ijazah dan Transkrip Nilai setelah semua tahapan pada aplikasi PDUM telah selesai.
9. Surat Pernyataan di PDUM digunakan untuk mengambil blangko Ijazah di Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
10. Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mendistribusikan blangko Ijazah kepada madrasah sesuai dengan jumlah peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari madrasah.
11. Pencetakan Ijazah dan Transkrip Nilai menggunakan tinta art paper wama hitam.
Demikian prosedur atau tata cara dalam penerbitan dan pendataan nilai ijazah dan nomor seri ijazah pada aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah). Semoga bermanfaat.***
