Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027

Guspedia.com. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 400.3/2876/101.1/2026 tentang KALENDER PENDIDIKAN BAGI SATUAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN AJARAN 2026/2027 KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional pendidikan;

b. bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027

Keputusan Kadinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan;

4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 57 tentang
Standar Nasional Pendidikan;

5. Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

6. Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK;

7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan/atau Bakat Istimewa;

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, tentang Sistem Penerimaan Murid Baru 10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, tentang Tes Kemampuan Akademik;

11. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

12. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025, tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru;

13. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025, tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

14. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 12 Tahun 2024, tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah 15. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025, tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

16. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2025, tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah 17. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah 18. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional;

19. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026;

20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

21. Peraturan Gubernur nomor 25 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi SMK;

22. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Provinsi Jawa Timur;

23. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2024 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib Kurikulum Merdeka Pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;

24. Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang MPLS Ramah pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2025/2026;

25. Surat Edaran Gubernur Nomor: 800/6586/204.3/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Kaldik Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan memperhatikan hasil Rapat Koordinasi Penetapan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027.

Ketentuan Umum

1. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

2. Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan.

3. Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.

4. Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan/atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.

5. Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari dalam seminggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu, dengan jumlah minggu efektif dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.

6. Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

7. Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari Minggu.

8. Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan peristiwa penting lainnya sesuai dengan kalender nasional.

9. Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Permulaan dan Akhir Tahun Ajaran

1. Permulaan tahun ajaran dimulai pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026.

2. Akhir tahun ajaran pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2027 untuk 5 hari belajar, dan Sabtu tanggal 19 Juni 2027 untuk 6 hari belajar.

Hari Pertama Kegiatan Pembelajaran

1. Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid baru.

2. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 13,14, dan 15 Juli 2026, dan maksimal 5 (lima) hari disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan.

Baca : Panduan Kegiatan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2026/2027

Beban Belajar

1. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

2. Jumlah minggu efektif dalam satu tahun ajaran diatur sebagai berikut.

a. Jumlah minggu efektif minimal 36 minggu,

b. Minggu efektif semester 1 sampai dengan semester 5 paling sedikit 18 minggu.

c. Minggu efektif semester genap kelas XII SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 minggu.

3. Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari, dengan tanpa mengurangi jumlah jam belajar sesuai dengan struktur kurikulum.

4. Satuan Pendidikan yang melaksanakan kegiatan pembelajaran 5 (lima ) hari dalam satu minggu, hari Sabtu diisi dengan kegiatan ekstrakurikuler.

5. Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam 1 (satu) tahun ajaran sebanyak 3 (tiga) hari atau disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan.

Baca : Link Unduh Kaldik Provinsi Tahun Ajaran 2026/2027

Selengkapnya ,mengenai Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Link Unduh

Demikian informasi mengenai diterbitkannya Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga bermanfaat.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *