Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS

Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk menanamkan sejak dini budaya sekolah aman dan nyaman pada murid baru diperlukan upaya pengenalan lingkungan sekolah guna menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga satuan pendidikan;

b. bahwa agar pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu mengatur kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang memberikan dampak positif, menyenangkan, dan bermakna bagi murid baru;

c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru sudah tidak sesuai dengan arah kebijakan dan perkembangan hukum mengenai pengenalan lingkungan sekolah serta kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PeraturanPresiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

Pengertian MPLS

Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau nama lainnya yang selanjutnya disebut MPLS adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan.

Penyelenggara MPLS

MPLS diselenggarakan oleh Sekolah berbentuk:

1. taman kanak-kanak;

2. sekolah dasar;

3. sekolah menengah pertama;

4. sekolah menengah atas;

5. sekolah menengah kejuruan; dan

6. sekolah luar biasa.

MPLS diselenggarakan untuk pengenalan:

1. potensi diri Murid;

2. warga Sekolah;

3. kurikulum; dan

4. lingkungan Sekolah.

Potensi diri Murid adalah bakat dan minat yang dimiliki Murid. Warga Sekolah merupakan Murid, Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan selain pendidik yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di lingkungan Sekolah.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Sedangkan Lingkungan Sekolah merupakan tempat Murid dalam menjalankan  kegiatan pendidikan baik di dalam kelas maupun di luar kelas.

Asas MPLS

Penyelenggaraan MPLS dilaksanakan berdasarkan asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan MPLS

MPLS diselenggarakan bagi Murid baru pada awal tahun ajaran.  Penyelenggaraan MPLS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan.

1. Perencanaan MPLS

Perencanaan MPLS terdiri atas:

a. pembentukan panitia MPLS;

b. penyusunan program MPLS; dan

c. sosialisasi program MPLS.

2. Pelaksanaan MPLS

Materi MPLS meliputi materi utama dan materi pilihan. Materi utama merupakan materi yang harus dilaksanakan oleh sekolah. Sedangkan materi pilihan adalah materi yang dipilih Sekolah sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan Sekolah.

Uraian materi utama MPLS paling sedikit meliputi:

a. gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat;

b. pagi ceria;

c. sopan dan santun bermedia sosial; dan

d. budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.

Uraian materi utama MPLS sebagaimana dimaksud untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah dalam Sekolah.

MPLS dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. Pelaksanaan MPLS selama 5 (lima) hari sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penyesuaian bagi:

a. sekolah berasrama;

b. sekolah luar biasa; dan

c. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

3. Pasca Pelaksanaan

Sekolah melakukan evaluasi pelaksanaan MPLS, paling sedikit meliput ketercapaian tujuan MPLS dan identifikasi keberhasilan dan tantangan pelaksanaan MPLS. Kepala Sekolah menyampaikan hasil evaluasi kepada orang tua/wali Murid paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pelaksanaan MPLS.

Larangan dan Sangsi

Penyelenggaraan MPLS dilarang:

1. melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya;

2. melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya;

3. memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS;

4. menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS;

5. melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS; dan/atau

6. melibatkan Murid yang tidak memenuhi kriteria.

Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai dengan  kewenangannya wajib menghentikan kegiatan MPLS di Sekolah
yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud.

Panitia MPLS yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud diberikan sanksi berupa:

1. teguran tertulis;

2. penundaan atau pengurangan hak;

3. pembebasan tugas; dan/atau

4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

Salinan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Link Unduh

Demikian Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).***

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *