Guspedia.com. MPLS Ramah dirancang dengan memuliakan dan menghormati hak anak melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan untuk memperkuat karakter dan profil lulusan.
Oleh karena itu, kegiatan yang dilaksanakan dalam MPLS Ramah harus berfokus pada penumbuhan dan penguatan karakter serta profil lulusan yang dapat memberikan dampak positif, menyenangkan, dan bermakna bagi murid baru.
Kegiatan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 akan dilaksanakan selama 5 (lima) hari, dari tanggal 13 sampai dengan 17 Juli 2026. MPLS Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan oleh Panitia MPLS Ramah yang dibentuk secara resmi melalui Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan
Kegiatan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 harus bebas dari praktik perpeloncoan, kekerasan, dan segala bentuk aktivitas yang merugikan serta tidak mendidik bagi murid baru. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berujung pada sanksi tegas.
Baca : Rujukan Kegiatan MPLS Ramah Tahun 2026 Lengkap Semua Jenjang
Berikut adalah 4 larangan kegiatan pada MPLS Tahun Ajaran 2026/2027.

1. Memberikan Tugas yang Tidak Masuk Akal atau Tidak Relevan
Tugas-tugas yang diberikan kepada murid baru selama MPLS Ramah harus memiliki nilai edukatif dan relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan satuan pendidikan. Pemberian tugas yang berbentuk merendahkan martabat dan hak anak, serta tidak menjunjung tinggi nilai karakter merupakan hal yang dilarang pada MPLS Ramah.
2. Aktivitas yang Mengarah pada Kekerasan
Filosofi utama MPLS Ramah adalah kegiatan edukatif tanpa perpeloncoan. Oleh karena itu, semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang. Selain itu pemberian hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan adalah mutlak dilarang.
Beberapa tindakan dan kegiatan dimaksud mencakup bentakan, cacian, ejekan, perundungan, sentuhan fisik yang tidak pantas, atau tindakan lain yang dapat merendahkan martabat atau menyebabkan ketidaknyamanan fisik maupun mental murid.
3. Kegiatan MPLS Ramah tanpa Pengawasan Guru
Seluruh kegiatan MPLS Ramah, baik yang dilakukan di dalam dan di luar lingkungan satuan pendidikan, wajib dilakukan dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid.
4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak Relevan
Penggunaan atribut dalam MPLS Ramah tidak diperbolehkan berkaitan dengan praktik perpeloncoan yang tidak memiliki nilai edukasi. Atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran dilarang karena dapat mempermalukan murid, melukai martabat, dan berpotensi berdampak negatif terhadap kondisi psikologis murid.
Beberapa contoh atribut yang dilarang, antara lain:
a. tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya;
b. kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya;
c. aksesoris di kepala yang tidak wajar;
d. alas kaki yang tidak wajar;
e. papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat; dan
f. atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Baca : Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS
Demikian 4 larangan kegiatan pada MPLS Ramah Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga bermanfaat.***
