Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2025.
Adapun isi SE Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan MPLS Ramah tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Gubernur; dan
2. Bupati/Walikota,
di seluruh Indonesia

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Masa pengenalan Lingkungan satuan pendidikan (MPLS) bagi murid baru pada satuan pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berorientasi pada penguatan karakter murid dan perwujudan pendidikan bermutu dengan pelibatan partisipasi semesta, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
I . Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang melakukan penyesuaian kebijakan terkait MPLS yang merupakan kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan melalui pengenalan warga, kurikulum, dan iingkungan.
2. MPLS harus dilaksanakan dengan memuliakan murid, menghormati hak anak, dan menjunjung tinggi nilai karakter melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
3. Penguatan nilai-nilai yang terkandung dalam kegiatan MPLS dilakukan melalui MPLS Ramah dengan beberapa aktivitas seperti:
a. pembinaan kultur sekolah dengan pendekatan edukatif;
b. pembiasaan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan pagi Ceria;
c. pencegahanjudi online dan NAPZA, serta menumbuhkan keadaban digital dan budaya hidup sehat;
d. penguatan karakter melalui kegiatan kepanduan dan ekstrakurikuler lainnya;
e. menciptakan lingkungan belajar aman, nyaman, dan menggembirakan;
f. menyediakan ruang perjumpaan dan inklusivitas; dan
g. mengenalkan lingkungan satuan pendidikan dan lingkungan di sekitar satuan pendidikan.
4. MPLS Ramah sebagaimana dimaksud pada angka 3 mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026 untuk setiap satuan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kami menghimbau kepada Saudara untuk:
1. menginstruksikan semua satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang ada di wilayah kewenangan untuk melakukan kegiatan MPLS Ramah sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. MPLS Ramah dilakukan selama 5 (lima) hari, pada minggu pertama awal tahun pelajaran baru; dan
b. kegiatan MPLS Ramah diselenggarakan oleh kepala satuan pendidikan dan guru sesuai dengan Panduan Aktivitas MPLS Ramah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari surat edaran ini;
2. memfasiiitasi setiap satuan pendidi.kan yang ada di wilayah kewenangan untuk melaksanakan kegiatan MPLS Ramah sesuai dengan Surat Edaran ini;
3. memastikan setiap satuan pendidikan meiakukan sosialisasi pelaksanaan MPLS Ramah kepada orang tua/wali calon murid baru, serta menghimbau agar orang tua/wali mengantar calon murid baru pada hari pertama dan/atau selama MPLS sebagai bentuk keterlibatan keiuarga;
4. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan MPLS Ramah di setiap satuan pendidikan yang ada di wilayah kewenangan; dan
5. melaporkan pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan yang ada di wilayah kewenangan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan di setiap provinsi.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan dengan harapan dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti. Atas perhatian dan dukungan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Baca : Rujukan Kegiatan MPLS Ramah Tahun 2026 Lengkap Semua Jenjang
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang MPLS Ramah.***
