Buku Saku BOP PAUD Tahun 2026

Buku Saku BOP PAUD Tahun 2026
Buku Saku BOP PAUD Tahun 2026

Guspedia.com. Direktorat PAUD, Kemendikdasmen telah menerbitkan Buku Saku BOP PAUD Tahun 2026.  Untuk memudahkan keterlaksanaan alokasidana bantuan operasional pendidikan (BOP) PAUD, diperlukan pedoman tertulis yang komprehensif dan dikemas secara ringkas dalam bentuk buku saku BOP PAUD.

Dengan hadirnya buku saku BOP PAUD 2026 ini,  diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan dana BOP PAUD dapat terlaksana secara efektif. Buku saku ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para pemangku kepentingan, khususnya yang terkait dengan pengembangan pendidikan anak usia dini, terutama dinas pendidikan dan para pengelola satuan pendidikan PAUD dalam mengelola dan memanfaatkan dana BOP PAUD secara tepat guna dan berdaya guna.

Pendahuluan

Usia dini (0—6 tahun) dikenal sebagai usia emas karena merupakan fase penting dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, yang mencakup aspek fisik, emosional, sosial, dan intelektual. Pendidikan anak usia dini (PAUD) sangat penting bagi anak dalam menyiapkan pendidikan di jenjang sekolah dasar dan jenjang berikutnya sehingga anak menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi semesta, terutama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk meningkatkan pratisipasi PAUD, dengan harapan agar secara bertahap semua anak usia dini mendapatkan layanan pendidikan.

Buku Saku BOP PAUD Tahun 2026
Buku Saku BOP PAUD Tahun 2026

Untuk membantu biaya operasinal satuan pendidikan, pada tahun 2026, Kemendikdasmen RI mengalokasikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar Rp3.763.871.340.000,00 untuk 190.496 satuan PAUD dengan jumlah peserta didik sebanyak 5.965.951 anak di seluruh Indonesia.

Selain BOP PAUD Reguler tahun 2026, Kemendikdasmen juga mengalokasikan BOP PAUD Kinerja dan BOP PAUD Afirmasi. Alokasi anggaran BOP PAUD Kinerja sebesar Rp42.405.000.000,00 untuk 2.570 satuan PAUD berkinerja terbaik, sedangkan alokasi anggaran BOP PAUD Afirmasi sebesar Rp127.742.500.000,00 untuk 4.136 satuan PAUD Afirmasi.

Dana BOP PAUD adalah bagian dari dana BOSP yang ditujukan untuk operasional satuan PAUD dalam menyelenggarakan layanan pendidikan bermutu bagi anak usia dini. Untuk memudahkan para pengelola BOP dalam
mengimplementasikan kebijakan ini, diperlukan pedoman tertulis yang bersifat praktis untuk pengelolaan dan pemanfaatan dana BOP PAUD.

Pedoman tertulis tersebut disusun dalam bentuk Buku Saku BOP PAUD Tahun 2026. Buku saku ini merupakan panduan yang komprehensif dan disajikan secara ringkas tentang implementasi pengelolaan dan pemanfaatan BOP PAUD berdasarkan kebijakan pemerintah dan regulasi yang sesuai agar penggunaan dana BOP PAUD dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Penerima BOP PAUD

Satuan pendidikan yang dapat menerima BOP PAUD adalah sebagai berikut.

1. Taman Kanak-kanak (TK)

2. Kelompok Bermain (KB)

3. Taman Penitipan Anak (TPA)

4. Satuan pendidikan (PAUD) Sejenis (SPS)

5. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)

6. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

(Sumber: Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Pasal 4 ayat 2)

Baca : Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP

Persyaratan

1. Penerima dana BOP PAUD Reguler adalah satuan PAUD yang :

a. memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata pada aplikasi Dapodik;

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan PAUD yang bersangkutan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan pada satuan PAUD yang diselenggarakan masyarakat dan terdata pada aplikasi Dapodik;

d. memiliki rekening bank atas nama satuan PAUD yang bersangkutan; dan

e. bukan merupakan satuan PAUD kerja sama.

(Sumber: Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Pasal 5)

2. Penerima dana BOP PAUD Kinerja adalah satuan PAUD yang:

a. telah menjadi penerima dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan;

b. Memiliki kinerja terbaik dari satuan PAUD yang melaksanakan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD di wilayah pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.

(Sumber: Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Pasal 6)

3. Penerima dana BOP PAUD Afirmasi adalah satuan PAUD yang:

a. telah menjadi penerima dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan;

b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

(Sumber: Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Pasal 7)

Besaran Dana

1 Besaran alokasi dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOP PAUD pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik.

2. Satuan biaya dana BOP PAUD pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Mendikdasmen.

3. Jumlah peserta didik sebagaimana dimaksud merupakan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN) pada satuan PAUD penerima dana BOP PAUD Reguler berdasarkan data pada aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

4. Dalam hal satuan PAUD yang ditetapkan sebagai penerima dana BOP PAUD Reguler berada di Daerah Khusus dan memiliki jumlah peserta didik kurang dari 9 (sembilan) orang, sehingga jumlah peserta didik dalam penghitungan besaran alokasi dana BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) orang peserta didik.

5. Daerah khusus, sebagaimana yang dimaksud merupakan Daerah Khusus, ditetapkan oleh Mendikdasmen RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan paendidikan nasional.

6. Besaran alokasi dana BOP PAUD Kinerja dan besaran alokasi dana BOP PAUD Afirmasi ditetapkan oleh Mendikdasmen RI.

g. Besaran satuan biaya (unit cost) dana BOP PAUD pada setiap daerah mengacu pada skema majemuk yang telah ditetapkan Mendikdasmen RI berdasarkan Indeks Biaya Pendidikan (IBP) daerah yang bersangkutan.

(Sumber: Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Pasal 21-23)

Mekanisme Penyaluran Dana

1. Penyaluran dana BOP PAUD Reguler

a. Tahap I disalurkan sebesar 50% dari pagu alokasi kabupaten/kota dalam jangka waktu penyaluran pada bulan Januari-Juni tahun anggaran berjalan.

b. Tahap II disalurkan sebesar 50% dari pagu alokasi kabupaten/kota, yang belum disalurkan, dalam jangka waktu Juli-Desember tahun anggaran berjalan.

2. Penyaluran dana BOP PAUD Kinerja

Penyaluran dana BOP PAUD Kinerja berlangsung satu kali penyaluran setelah ditetapkan sebagai penerima dana BOP PAUD Kinerja oleh Mendikdasmen.

(Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025)

c. Penyaluran dana BOP PAUD Afirmasi

Penyaluran dana BOP PAUD Afirmasi berlangsung satu kali penyaluran setelah ditetapkan sebagai penerima dana BOP PAUD Afirmasi oleh Mendikdasmen.

(Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025)

Penggunaan Dana

Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan 10 (sepuluh) komponen penggunaan Dana BOP PAUD, yaitu sebagai berikut.

1. Sistem penerimaan murid (peserta didik) baru.

2. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain.

4. Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran.

5. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan.

6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa.

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana.

9. Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan.

10. Pembayaran honor.

(Sumber: Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Pasal 38 ayat 1)

Buku Saku BOP PAUD Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Link Unduh

Demikian Buku Saku BOP PAUD Tahun 2026. Semoga bermanfaat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *