Guspedia.com. Berikut ini dibagikan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027. Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali Nomor B.10.400.3/5892/UPTD. BPTP/DIKPORA.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali tentang Kaldik Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan guna memantapkan mutu pendidikan di Bali, perlu adanya pengaturan penggunaan waktu Sekolah/Madrasah/Widyalaya secara optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif Sekolah/Madrasah/Widyalaya dan hari libur Sekolah/Madrasah/Widyalaya;
b. bahwa karena kekhususan Bali sebagai daerah budaya, perlu mengatur hari-hari libur berkaitan dengan upacara keagamaan;
c. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027.

Keputusan Kepala Disdikbudpora Provinsi Bali tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta didik Baru;
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional;
13. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya;
14. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif di Sekolah/Madrasah/Widyalaya;
15. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026;
16 Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM Tanggal 6 Oktober 2025, Prihal Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2026.
Permulaan Tahun Ajaran
Pelaksanaan minggu pertama masuk Sekolah/Madrasah/Widyalaya dari jenjang TK/RA/PW, TKLB, jenjang SD/MI/AW, SDLB, jenjang SMP/MTs/MW, SMPLB, jenjang SMA/MA/UW, SMALB, dan SMK/MAK tanggal 13 s.d 18 Juli 2026.
Kegiatan minggu pertama masuk Sekolah/Madrasah/Widyalaya dapat diisi dengan kegiatan :
1. Untuk SD/MI/AW dan SDLB antara lain sebagai berikut.
a. Pengenalan Sekolah/Madrasah/Widyalaya dan cara belajar.
b. Pengumpulan data untuk kepentingan Tenaga Administrasi.
Sekolah/Madrasah/Widyalaya termasuk pengumpulan data melalui angket orang tua, angket murid, kuesioner dan pengisian Buku Laporan Pribadi.
2. Untuk murid baru jenjang SMP/MTs/MW, SMPLB, SMA/MA/UW, SMALB dan SMK/MAK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Baca : Panduan Kegiatan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2026/2027
3. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diisi dengan kegiatan bridging course (persiapan-persiapan belajar pada jenjang Sekolah/Madrasah/Widyalaya yang lebih tinggi), budi pekerti/agama, peningkatan sradha dan bhakti generasi muda, kerja bakti, pemisahan sampah plastik, penghijauan, pengenalan Sekolah/Madrasah/Widyalaya dan lain-lain yang bersifat mendidik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada perploncoan dan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
4. Selain Murid baru selama kegiatan MPLS diisi kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, misalnya : Bakti Sosial, Porseni, Pendalaman Materi, Tes Penyegaran Bidang Studi/Mata Pelajaran dan sebagainya.
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dari jenjang TK/RA/PWP, TKLB, jenjang SD/MI/AW, SDLB, jenjang SMP/MTs/MW, SMPLB, dan jenjang SMA/MA/UW, SMALB dan SMK/MAK, dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 13 Juli 2026.
Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar agar kegiatan pembelajaran dapat mencapai tujuan yang efektif. Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan antara lain :
1. Program Tahunan;
2. Program Semester;
3. menyusun Tujuan Pembelajaran dan Alur Tujuan Pembelajaran;
4. menyusun perencanaan pembelajaran atau Modul Ajar yang sesuai dengan kurikulum yang digunakan sekolah;
5. Program ekstrakurikuler dan kokurikuler serta bimbingan karier.
Penyerahan Rapor/Capaian Pembelajaran kepada Murid dilaksanakan :
1. Semester Ganjil :
a. untuk sekolah yang melaksanakan 5 (lima) hari belajar perminggu dilaksanakan pada hari Jumat, 18 Desember 2026;
b. untuk sekolah yang melaksanakan 6 (enam) hari belajar perminggu dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 Desember 2026.
2. Semester Genap :
a. untuk sekolah yang melaksanakan 5 (lima) hari belajar perminggu dilaksanakan pada hari Jumat, 11 Juni 2027;
b. untuk sekolah yang melaksanakan 6 (enam) hari belajar perminggu dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Juni 2027.
Sekolah/Madrasah/Widyalaya dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.
Kegiatan Tengah Semester
1. Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester Ganjil dan semester Genap.
2. Pada tengah semester Ganjil dan semester Genap Sekolah/Madrasah/Widyalaya dapat melakukan kegiatan olahraga dan seni, karyawisata, lomba kreativitas, atau praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas murid dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
3. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh Sekolah/Madrasah/Widyalaya selama 6 (enam) hari.
Penilaian Hasil Belajar
1. Penilaian Hasil Belajar meliputi Penilaian Formatif, Penilaian Sumatif, Uji Kompetensi (UK) / Uji Kompetensi Keahlian (UKK), dan Ujian Sekolah.
2. Penilaian Akhir Semester Genap pada tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD/MI/AW, SDLB, SMP/MTs/MW, SMPLB, SMA/MA/UW, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan setelah Ujian Sekolah atau yang sejenisnya.
3. Pelaksanaan Asesmen Nasional dan Tes Kemampuan Akademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Waktu pelaksanaan Ujian Sekolah atau yang sejenisnya untuk jenjang SD/MI/AW, SDLB, jenjang SMP/MTs/MW, SMPLB, jenjang SMA/MA/UW, SMALB dan SMK/MAK diselenggarakan antara bulan Februari sampai dengan Bulan Mei tahun berjalan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hari Efektif Belajar Sekolah/Madrasah/Widyapala
Jumlah Hari Efektif Belajar Sekolah/Madrasah/Widyalaya dalam satu tahun ajaran sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari, sebanyak- banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari.
Jumlah Hari Efektif Sekolah/Madrasah/Widyalaya pada tahun ajaran 2026/2027 dengan sistem semester sebagai berikut.
1. Semester Ganjil selama 132 hari, mulai pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 19 Desember 2026.
2. Semester Genap selama 109 hari, mulai hari Senin, tanggal 4 Januari 2027 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 12 Juni 2027.
Hari Libur Sekolah/Madrasah/Widyapala
Libur Semester dari jenjang TK/RA/PWP, TKLB, jenjang SD/MI/AWP, SDLB, jenjang SMP/MTs/MWP, SMPLB, dan jenjang SMA/MA/UWP, SMALB, dan SMK/MAK atau sekolah lain yang setingkat diatur sebagai berikut.
1. Libur Semester Ganjil selama 10 (Sepuluh) hari kerja mulai hari Senin, 21 Desember 2026 s.d. Sabtu, 2 Januari 2027.
2. Libur Semester Genap selama 11 (Sebelas) hari kerja mulai hari Senin, 14 Juni 2027 s.d. Sabtu, 26 Juni 2027.
3. Libur akhir tahun ajaran 2026/2027, selama 12 (dua belas) hari kalender mulai hari Senin, 28 Juni 2027 s.d. Sabtu, 10 Juli 2027.
Libur dalam bulan puasa selama 2 (dua) hari kerja, yaitu pada awal Puasa 1 (satu) hari dan 1 (satu) hari sebelum hari Raya Idul Fitri, berlaku bagi murid yang menjalankan ibadah puasa.
2. Libur pada permulaan bulan puasa tersebut pada ayat (1) akan disesuaikan dengan keputusan Pemerintah mengenai permulaan bulan Puasa dan Idul Fitri.
Baca : Link Unduh Kaldik Provinsi Tahun Ajaran 2026/2027
Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga bermanfaat.***
