Guspedia.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Perpres Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Kemenag).
Peraturan Presiden tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agama, perlu dilakukan penataan kembali organisasi Kementerian Agama;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Agama;
3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Salinan Perpres Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.***
