Guspedia.com. Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.3/23862/2026 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN AJARAN 2026/2027.
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tentang Pedoman Penyusunan Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa dalam rangka mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2026/2027 maka perlu dilakukan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan Formal pada periode waktu dimaksud yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif belajar, dan juga hari libur;
b. bahwa pengaturan waktu sebagaimana tersebut pada huruf a diarahkan untuk terpenuhinya capaian pembelajaran, penguatan karakter Delapan Dimensi Profil Lulusan, dan target keunggulan Satuan Pendidikan SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/ MA/SMK/MAK;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 dengan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Berikut ini isi pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027.

Maksud dan Tujuan
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan:
a. membantu Satuan Pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;
b. mendorong Satuan Pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;
c. menjamin setiap Satuan Pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.
d. mendorong Satuan Pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien;
e. memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Penerimaan Murid Baru dan Persiapan Permulaan Tahun Ajaran
SPMB pada SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/ MA/SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Juni dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan SPMB dengan mengacu pada ketentuan.
Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 10 Juli 2026 atau sebelum hari pertama masuk sekolah.
Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2026 atau sesuai dengan jadwal penyusunan dokumen perencanaan program dan anggaran tahunan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh daerah.
Permulaan Tahun Ajaran
Permulaan Tahun Ajaran 2026/2027 adalah hari Senin tanggal 13 Juli 2026.Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan merupakan serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan MPLS bagi murid kelas awal pada setiap jenjang pendidikan, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Baca : Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS
Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan berlangsung selama 5 (lima) hari mulai hari Senin tanggal 13 Juli 2026 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026, yang termasuk di dalamnya program pengenalan mitra sekolah.
Sebelum permulaan tahun ajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:
1. Evaluasi Rencana Kerja Satuan Pendidikan;
2. Kalender Pendidikan;
3. Perencanaan Pembelajaran;
4. Pelaksanaan Pembelajaran;
5. Penilaian Proses Pembelajaran;
6. Penilaian Hasil Pembelajaran;
7. Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran;
8. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan.
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi/penilaian proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran; dan penilaian atau asesmen pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh guru dengan memberikan keteladanan; pendampingan; fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif; inspiratif; menyenangkan; menantang; memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis murid.
Evaluasi/penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama guru, Kepala Satuan Pendidikan dan/atau murid.
Penanaman dan/atau penguatan pendidikan karakter melalui Gerakan 7 (tujuh) Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan pelaksanaan kegiatan Pagi Ceria. Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung tujuan pembelajaran terpenuhi secara efektif.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, Satuan Pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI: 35 menit, SMP/MTs: 40 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK: 45 menit.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB/MILB: 30 menit, SMPLB: 35 menit, dan SMALB: 40 menit.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SD/MI: 30 menit, SMP/MTs: 35 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK: 40 menit.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan disesuaikan dengan waktu dan jumlah jam kerja Aparatur Sipil Negara atau pegawai yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut.
1. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
2. Satuan Pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan Pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar murid.
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah per minggu, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per tahun ajaran.
Jumlah hari penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada Satuan Pendidikan Negeri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai kebijakan daerah.
Penyelenggaraan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah per minggu wajib memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per tahun ajaran.
Penilaian Hasil Belajar
Penilaian pembelajaran murid dilakukan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian pembelajaran murid berbentuk penilaian formatif dan sumatif.
Penilaian formatif, yaitu penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, memantau, dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran
Penilaian sumatif adalah sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran murid sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan murid dari Satuan Pendidikan.
Penilaian Sumatif Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke4 bulan November sampai dengan minggu ke-1 bulan Desember 2026. Penilaian Sumatif Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan Mei sampai dengan minggu ke-1 bulan Juni 2027. Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dilaksanakan setelah menyelesaikan seluruh capaian pembelajaran.
Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada satuan pendidikan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penyerahan Hasil Penilaian
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar murid SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK dilaksanakan pada:
1. Semester Gasal hari Jumat tanggal 18 Desember 2026 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 19 Desember 2026 (untuk enam hari sekolah).
2. Semester Genap hari Jumat tanggal 18 Juni 2027 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 19 Juni 2027 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Kelulusan
Kelulusan murid dari Satuan Pendidikan SD/SDLB/MI/MILB dan SMP/SMPLB/MTs dilaksanakan pada hari Senin pertama bulan Juni 2027. Kelulusan murid dari Satuan Pendidikan SMA/SMALB/MA dan SMK/MAK dilaksanakan pada hari Senin pertama bulan Mei 2027.
Hari Libur Satuan Pendidikan
Libur akhir semester gasal bagi SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 21 Desember 2026 sampai dengan tanggal 1 Januari 2027 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal tanggal 21 Desember 2026 sampai dengan tanggal 1 Januari 2027 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Libur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/ MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 21 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli 2027 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 21 Juni sampai dengan tanggal 10 Juli 2027 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1448 H menyesuaikan dengan ketentuan hari libur dan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalams ebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya.
Bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud, supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
Baca : Link Unduh Kaldik Provinsi Tahun Ajaran 2026/2027
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga bermanfaat.***
