Guspedia.com. Kalender Pendidikan (Kaldik) merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Di dalam penyusunannya, diperlukan pedoman agar kaldik tersebut memenuhi fungsinya sebagai pedoman pengaturan waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran tersebut.
Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan ini antara lain meliputi dasar hukum, ketentuan umum, dan pengaturan tentang permulaan tahun ajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, hari efektif belajar, serta hari libur.
Di dalam mempersiapkan diri menghadapi tahun ajaran 2026/2027, satuan pendidikan perlu menyusun kalender pendidikan. Kalender pendidikan ini merujuk pada pedoman penyusunan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Oleh karena itu, program kegiatan satuan pendidikan tetap harus berpedoman dan menyesuaikan dengan tanggal-tanggal penting kegiatan pendidikan yang ada di Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan.
Baca : Tanggal-tanggal Penting Pada Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027
Berikut ini adalah pedoman penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027. Pedoman ini dapat menjadi referensi satuan pendidikan dalam menyusun Kaldik Tahun Ajaran 2026/2027 dengan tetap menyesuaikan tanggal dan jenis kegiatannya .

Dasar Hukum
Dasar hukum yang melandasi diterbitkannya Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
8. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan.
14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
17. Permendikbudristek Nomor 47 tahun 2023 Standardisasi Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
19. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
20. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Baca: Tanggal-tanggal Penting Pada Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027
Ketentuan Umum
Ketentuan umum yang ada di dalam pedoman penyusunan kalender pendidikan tahun ajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut.
1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Satuan Pendidikan.
3. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap Satuan Pendidikan.
4. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.
5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
6. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan adalah serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran.
7. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap Satuan Pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.
8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
10. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar Murid.
11. Akhir tahun ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
12. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
13. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.
14. Libur Akhir Tahun ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.
15. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.
16. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh Murid di luar jam pembelajaran utama.
17. Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur pendidikan formal meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
18. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
19. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
20. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Baca : Link Unduh Kaldik Provinsi Tahun Ajaran 2026/2027
Permulaan Tahun Ajaran
1. Permulaan Tahun Ajaran 2026/2027 adalah hari Senin tanggal 13 Juli 2026.
2. Akhir tahun ajaran 2026/2027 adalah pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2027 untuk 5 hari belajar, dan Sabtu tanggal 19 Juni 2027 untuk 6 hari belajar.
2. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid kelas awal. MPLS berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 13,14, dan 15 Juli 2026, dan maksimal 5 (lima) hari disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan.
Baca : Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS
Kegiatan Pembelajaran
1. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 13 Juli 2026.
2. Pada permulaan semester, guru membuat persiapan mengajar agar kegiatan pembelajaran dapat mencapai tujuan yang efektif, antara lain :
a. Program Tahunan;
b. Program Semester;
c. menyusun Tujuan Pembelajaran dan Alur Tujuan Pembelajaran;
d. menyusun perencanaan pembelajaran atau Modul Ajar yang sesuai dengan kurikulum yang digunakan sekolah;
e. Program ekstrakurikuler dan kokurikuler serta bimbingan karier.
4. Evaluasi/penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama guru, Kepala Satuan Pendidikan dan/atau murid.
5. Di dalam penyelenggaraan pendidikan, Satuan Pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
6. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk :
a. jenjang SD/MI: 35 menit;
b. jenjang SMP/MTs: 40 menit;
d. jenjang SMA/MA/SMK/MAK: 45 menit;
e. jenjang SDLB/MILB: 30 menit;
f. jenjang SMPLB: 35 menit; dan
g. jenjang SMALB: 40 menit.
7. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk :
a. jenjang SD/MI: 30 menit;
b. jenjang SMP/MTs: 35 menit; dan
c. jenjang SMA/MA/SMK/MAK: 40 menit.
7. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut.
a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
b. Satuan Pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan Pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar murid.
Penilaian Hasil Belajar
1. Penilaian pembelajaran murid berbentuk penilaian formatif dan sumatif.
2. Penilaian Sumatif Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke4 bulan November sampai dengan minggu ke-1 bulan Desember 2026.
3. Penilaian Sumatif Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan Mei sampai dengan minggu ke-1 bulan Juni 2027. Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dilaksanakan setelah menyelesaikan seluruh capaian pembelajaran.
4. Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada satuan pendidikan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penyerahan Laporan Hasil Belajar
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar murid pada tahun ajaran 2026/2027 dilaksanakan pada:
1. Semester Gasal hari Jumat tanggal 18 Desember 2026 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 19 Desember 2026 (untuk enam hari sekolah).
2. Semester Genap hari Jumat tanggal 18 Juni 2027 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 19 Juni 2027 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Kelulusan Murid
Sedangkan kelulusan murid dari :
1. satuan pendidikan SD/SDLB/MI/MILB dan SMP/SMPLB/MTs dilaksanakan pada hari Senin pertama bulan Juni 2027l dan
2. satuan Pendidikan SMA/SMALB/MA dan SMK/MAK dilaksanakan pada hari Senin pertama bulan Mei 2027.
Libur Satuan Pendidikan
1. Libur akhir semester gasal berlangsung mulai tanggal 21 Desember 2026 sampai dengan tanggal 1 Januari 2027 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal tanggal 21 Desember 2026 sampai dengan tanggal 1 Januari 2027 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
2. Libur akhir semester genap yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 21 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli 2027 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 21 Juni sampai dengan tanggal 10 Juli 2027 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
3. Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1448 H menyesuaikan dengan ketentuan hari libur dan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Demikian pedoman penyusunan Kaldik Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga bermanfaat untuk membantu satuan pendidikan dalam merancang Kalender Sekolah di tahun ajaran 2026/2027 mendatang.***
