SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Guspedia.com. Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026.

Adapun isi Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

seluruh Indonesia

SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

1. Latar Belakang

Dalam rangka mendukung tersedianya data ekonomi yang akurat, lengkap, dan mutakhir sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan Sensus Ekonomi tahun 2026 (SE2026).

Mengingat pentingnya kegiatan tersebut serta luasnya cakupan pendataan, diperlukan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan guna mensukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2O26.

Oleh karena itu, perlu diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

2. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh BPS, serta bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pelaku usaha yang terkait dengan pendidikan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini mencakup dukungan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi tahun 2026 melalui penyebarluasan informasi kepada satuan pendidikan dan pelaku usaha atau penyelenggara layanan pendidikan terkait, penguatan koordinasi dengan BPS di daerah, fasilitasi kegiatan sosialisasi dan pendataan sesuai kewenangan, serta pemberian dukungan lainnya yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Sensus Ekonomi tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;

b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

e. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

5. Isi Surat Edaran

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

a. Pada bulan Mei sampai dengan Agustus 2026, Badan Pusat Statistik akan melaksanakan SE2O26 yang merupakan agenda prioritas pemerintah dan berskala nasional.

b. SE2026 dimaksud meliputi rangkaian kegiatan mulai dari pendaftaran sampai dengan pencacahan lengkap seluruh usaha yang bergerak di semua sektor lapangan usaha termaksud sektor pendidikan.

c. Berpartisipasi aktif dalam pendataan SE2026 dengan memberikan informasi yang benar dan faktual melalui pengisian kuesioner dan berbagai materi publisitas SE2026 yang dapat diakses di sini.

d. Mengimbau satuan pendidikan, pelaku usaha, dan penyelenggara layanan pendidikan terkait sesuai kewenangannya untuk wajib memberikan data dan atau informasi dengan cara sebagai berikut:

1) mengisi kuesioner SE2026 secara mandiri melalui tautan yang akan dikirim melalui blasting WhatsApp (WA)/email dari BPS;

2) hadir pada kegiatan Ngibar (Ngisi Bareng) kuesioner SE2026 yang difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Badan Pusat Statistik; dan

3) menerima kedatangan petugas SE2026 dari BPS yang akan melakukan wawancara jika informasi yang sudah diisikan masih belum lengkap dan mencatat lokasi (geotaggingl.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Link Unduh

Demikian informasi mengenai diterbitkannya Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *