Guspedia.com. Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026.
Adapun isi Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Pimpinan Unit Utama
2. Sekretaris Unit Utama/ Direktur/ Inspektur
3. Kepala Biro/ Kepala Pusat
4. Kepala Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Latar Belakang
Dalam rangka mendukung tersedianya data ekonomi yang akurat, lengkap, dan mutakhir sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan Sensus Ekonomi tahun 2026 (SE2026).
Mengingat pentingnya kegiatan tersebut serta luasnya cakupan pendataan, diperlukan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan guna mensukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Oleh karena itu, perlu diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
2. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh BPS, serta bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pelaku usaha yang terkait dengan pendidikan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini mencakup dukungan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi tahun 2026 melalui penyebarluasan informasi kepada satuan pendidikan dan pelaku usaha atau penyelenggara layanan pendidikan terkait, penguatan koordinasi dengan BPS di daerah, fasilitasi kegiatan sosialisasi dan pendataan sesuai kewenangan, serta pemberian dukungan lainnya yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Sensus Ekonomi tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
e. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Isi Surat Edaran
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
a. Pada bulan Mei sampai dengan Agustus 2026, Badan Pusat Statistik akan melaksanakan SE2O26 yang merupakan agenda prioritas pemerintah dan berskala nasional.
b. SE2026 dimaksud meliputi rangkaian kegiatan mulai dari pendaftaran sampai dengan pencacahan lengkap seluruh usaha yang bergerak di semua sektor lapangan usaha termaksud sektor pendidikan.
c. Sebagai bentuk kontribusi dalam kegiatan SE2O26, seluruh pejabat dan pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah wajib mendukung pelaksanaan SE2O26 melalui hal sebagai berikut ini:
1) membantu menyosialisasikan pelaksanaan SE2O26;
2) mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha di wilayahnya untuk berpartisipasi dalam pendataan SE2O26 dengan memberikan informasi yang akurat;
3) membantu menyebarluaskan informasi tentang SE2O26 melalui kanal yang dimiliki termasuk memberikan ruang kepada BPS setempat untuk melakukan sosialisasi SE2026 pada kegiatan yang melibatkan satuan pendidikan. Materi publisitas SE2026 dapat diakses di sini.
4) menerima kedatangan petugas SD2O26 dari BPS yang akan melakukan pendataan langsung dalam bentuk visitasi dan revisitasi pada tanggal 15 Juni sampai tanggal 31 Agustus 2026 dengan memberikan informasi yang benar. Apabila pengisian secara online masih dirasa kurang dan/atau khususnya pada tahap geotagging untuk mencatat lokasi usaha berada; dan
5) menjalin koordinasi dan komunikasi terkait pelaksanaan SE2026 dengan jajaran BPS setempat.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.***
