Guspedia.com. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0646/B/B2/GT.00.02/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tentang Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2
Berikut isi Surat Edaran Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 0211/B/B.B2/GT.00.02/2026 tanggal 4 Juni 2026 perihal Hasil Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 dan Perpanjangan Verval Lanjutan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 berjumlah 60.896 (rekapitulasi terlampir) yang terdiri hasil seleksi administrasi periode 1 tahun 2026 dan antrian di tahun 2025, dengan kriteria yang dipenuhi antara lain:
a. terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
b. belum memiliki Sertifikat Pendidik;
c. telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
d. bukan peserta PPG di kementerian lain;
e. aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan
f. tersedianya Izin Bidang Studi PPG pada LPTK Penyelenggara.
2. Bagi calon peserta PPG sebagaimana angka 1 akan dilakukan pemanggilan untuk mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu sesuai jadwal yang ditetapkan (jadwal terlampir) yaitu:
a. melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG pada aplikasi SIMPKB;
b. melakukan lapor diri secara daring pada laman resmi LPTK Penyelenggara PPG. Daftar laman LPTK diakses pada https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk sesuai dengan ketentuan lapor diri (terlampir);
c. mengikuti pembelajaran secara mandiri pada platform Ruang GTK dengan menggunakan akun belajar.id masing-masing;
d. mendaftarkan diri untuk mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login setelah menyelesaikan seluruh pembelajarannya.
3. Guru diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.
4. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 di wilayah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.
5. Informasi resmi terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 dapat diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
Selanjutnya kami mohon kerja sama Bapak/Ibu untuk menyampaikan dan mensosialisasikan informasi dimaksud kepada para guru di wilayah masing-masing.
Dukungan Bapak/Ibu dalam pendampingan kepada para guru dalam setiap tahapan PPG bagi Guru Tertentu, sejak awal proses konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri, persiapan UKPPPG, hingga pelaksanaan UKPPPG turut mendorong keberhasilan program Penuntasan PPG Guru Tertentu.
Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), Direktorat Pendidikan Profesi Guru berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus (POSITIF), serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Jadwal Pelaksanaan
1. Pemanggilan/Konfirmasi Kesediaan Calon Peserta PPG di SIMPKB : 22 s.d 28 Juni 2026
2. Lapor Diri di LPTK : 1 s.d 4 Juli 2026
3. Orientasi di LPTK : 8 Juli 2026
4. Pembelajaran mandiri di Ruang GTK : 8 Juli s.d 12 Agustus 2026
5. Pembelajaran terbimbing : 18 s.d 23 Juli 2026
6. Pendaftaran UKPPPG (First Taker) : 24 Juli s.d. 15 Agustus 2026
7. Pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu (Retaker) : 24 Juli s.d. 14 Agustus 2026
Catatan: Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut
Ketentuan Lapor Diri
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
1. Pakta Integritas (terlampir).
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV).
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM.
6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6.
7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki).
11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan).
Surat Edaran Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya Surat Edaran Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.***
